Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Yusuf dan Sari Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Diupah Rp 13 Juta

Dua warga Aceh ditangkap Polda Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sari (kiri) dan Yusuf, pelaku yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Polda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG - Dua warga Aceh ditangkap Polda Lampung karena diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Keduanya yakni Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28).

Sari adalah istri Asnawi, pria Aceh yang juga salah satu tahanan Rutan Tahti Polda Lampung yang kabur.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Yusuf dan Sari ditangkap di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

"Kami tangkap Yusuf dulu hari Sabtu atau tiga hari setelah empat tahanan kabur," kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin menjelaskan, Yusuf adalah anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi dkk.

Yusuf diduga membantu pelarian tahanan bersama Suyatno.

Sayangnya, Suyatno belum tertangkap.

"Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri. Kami masih melakukan pengembangan," tambah Erlin. 

Empat tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Tahti Mapolda Lampung, Rabu (6/12/2023) dini hari.

Belum ada keterangan resmi maupun kronologi dari Polda Lampung terkait kaburnya empat tahanan tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pemasok Narkoba Untuk Ammar Zoni, Sempat Kabur Saat Diciduk

Namun dari informasi yang diperoleh, kronologi berawal pada pukul 01.30 WIB, saat komandan regu jaga Aipda Surdiyansyah berjaga bersama Briptu Rizki.

Saat itu petugas melakukan pengecekan tahanan dan jumlahnya lengkap.

Kemudian sekira pukul 03.00 WIB tahanan kamar sel 7 memanggil petugas.

Ia memberitahukan bahwa ada empat tahanan yang tidak ada di kamar sel.

Setelah itu Surdiyansyah dan petugas lain melakukan pengecekan.

Ternyata didapati jeruji besi ventilasi kamar mandi di sel kamar 7 sudah dalam keadaan patah akibat digergaji.

Polda Lampung meminta bantuan razia bus dan mobil penumpang yang dicurigai arah jalur Lampung ke Palembang sampai Aceh

Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kg sabu.

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg.

Lalu Maulana (58 kg), M Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg). 

Baca juga: Sosok Usmanto, Ayah Banting Anak Sampai Tewas di Muara Baru, Pecandu Narkoba dan Pernah Pukul Istri

Diupah Rp 13 Juta

Polda Lampung berhasil meringkus dua pelaku yang diduga kuat membantu pelarian empat tahanan narkoba beberapa waktu lalu.

Asnawi, tahanan yang kabur mengupah dua pelaku yang menjemputnya Rp 13 Juta. 

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp 13 Juta. 

"Baru Yanto yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

"Jadi Sari, istri Asnawi ini mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," kata Kombes Pol Erlin. 

Sari, istri Asnawi kemudian memberi uang Rp 13 Juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Pelaku Yusuf dan Suyatno (masih pengejaran) untuk membantu Asnawi Cs ke luar dari rutan Polda Lampung.

Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Sabu di Nagan Raya, 7 Paket Disita

Terancam Hukuman Mati

Dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung kabur terancam hukuman mati. 

Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.

Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan kabur). 

Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.

Baca juga: 1.000 Warga Pidie ODGJ Gara-gara Hisap Sabu dan Ganja, Tujuh Dirawat Inap di Banda Aceh

Rusak Besi Ventilasi, 4 Tahanan Mapolda Lampung Kabur

 Sebanyak empat tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kabur setelah merusak besi ventilasi di selnya.

Para tersangka kasus narkoba yang melarikan diri itu berinisial M, MA, MN, dan AS.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan, empat tahanan itu kabur pada Rabu (6/12/2023) sekitar 03.00 WIB.

"Benar, ada tahanan yang melarikan diri, jumlahnya empat orang," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (6/12/2023).

Kaburnya tahanan ini terungkap saat petugas jaga dan piket memeriksa ruang tahanan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan yang berada di sel 7 dalam kamar yang sama memanggil petugas jaga.

"Tahanan itu memberitahukan bahwa empat tahanan itu tidak ada di dalam sel," kata Umi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui besi ventilasi kamar mandi dalam keadaan patah.

"Saat ini Tekab 308 dan Ditresnarkoba Polda Lampung sedang melakukan pengejaran," kata Umi.

Baca juga: 10 Tahanan Kabur dari Polsek di Pekanbaru Kembali Ditangkap Tim Khusus

Umi juga meminta kepada keluarga tahanan yang kabur untuk bekerja sama dan menginformasikan ke polisi.

"Kita imbau agar menyerahkan diri dan keluarga jika mengetahui keberadaan anggota keluarganya itu untuk menginformasikan," kata Umi. ( TribunLampung/ Kompas.com)

Baca juga: Vladimir Putin Resmi Daftar Pilpres Rusia 2024 Jalur Independen, Siapa Penantangnya?

Baca juga: 90 Gampong di Aceh Besar Sudah Deklarasikan Bebas Buang Air Besar Sembarangan

Baca juga: Sejumlah APK Dirusak dan Dibakar, Panwaslih Belum Terima Laporan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved