PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Penetapan Tersangka Sah
"Dengan demikian maka dalil pemohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda
4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan tahun 2020-2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
5. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.
6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku.
7. Menyatakan termohon untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023.
8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
Baca Juga: Nawawi Pomolango soal Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri: Masing-masing Saja
9. Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.
10. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka, Polri Ungkap Alasannya
Polda Metro Jaya: Bukti Penyidikan Dilakukan secara Profesional
Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut putusan tersebut merupakan bukti bahwa penyidik bekerja dengan profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).
Ade menegaskan pihaknya berkomitmen akan terus bekerja profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak mana pun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo.
"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pasutri di Kebayoran Lama Dibunuh saat Tidur, Istri dalam Kondisi Hamil, Dua Pelaku Dendam ke Korban
Baca juga: DPRK Nagan Raya Tetapkan 5 Tim Pansel KIP, Ini Nama-namanya
Baca juga: Gubernur Aceh Keluarkan Surat Penegasan Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal
Kompastv: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Bambang Rudijanto Kakak Harry Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos, Kini Gugat KPK |
![]() |
---|
Diperiksa Hampir 11 Jam, Polisi Tahan Syifak Muhammad Yus Dalam Kasus Proyek Westafel |
![]() |
---|
Diperiksa Hampir 11 Jam, Syifak Muhammad Yus Resmi Ditahan |
![]() |
---|
La Ode Litao Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka atas Kematian Wiranto Setelah 11 Tahun Tragedi |
![]() |
---|
Besok, Syifak Muhammad Yus Diperiksa Polda Aceh sebagai Tersangka Korupsi Westafel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.