Selebriti

Polisi: Ammar Zoni Sempat 2 Kali Transaksi Narkoba Pasca-Bebas, Tergolong Pecandu, Bisakah Sembuh?

Ammar Zoni dikategorikan seorang pecandu narkoba dari sikapnya yang kembali mengulang menyalahgunakan ganja dan sabu.

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Ammar Zoni 

Setelah dihadirkan untuk foto sesaat, Ammar Zoni kembali dibawa dan tetap diam seribu bahasa ketika awak media mengerubunginya.

Dalam rilis, Ammar Zoni disangkakan pasal 112 dengan ancaman empat tahun penjara.

"Untuk pasal primer tersangka MAA alias AZ Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (15/12/2023)

"Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana minimal 4 tahun penjara atau denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga," terangnya.

Sayangnya tak ada sepatah katapun terucap dari Ammar Zoni yang kembali tersandung kasus narkotika untuk ketiga kalinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Kali Terjerat Narkoba, Ammar Zoni Dikategorikan Pecandu, Bisakah Sembuh?,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved