Kronologi 4 Tahanan Kasus Narkoba di Lampung Kabur ke Aceh, Polisi Ungkap Peran Yusuf dan Sari

Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) merupakan warga Aceh yang terlibat membantu pelarian 4 tahanan kasus narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sari (kiri) dan Yusuf, pelaku yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Polda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Keempatnya dijemput menggunakan sepeda motor oleh Suyanto dan dibawa ke hotel.

Setiba di hotel, mereka langsung melarikan diri ke Aceh.

"Kami melakukan penyelidikan melalui jalan lintas barat hingga sampai di Aceh," ucapnya.

Dalam pelariannya, mereka melintasi Pringsewu, Pesisir Barat lalu Bengkulu hingga tiba di Aceh.

Baca juga: Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, Yusuf dan Sari Bantu Tahanan Narkoba Kabur, Diupah Rp 13 Juta

Suyanto dan Yusuf diberi upah Rp13 juta untuk membantu para tahanan kabur.

Sari yang menjadi perantara dan Yusuf ditangkap tiga hari setelah keempat tahanan kabur.

Suyanto sempat ditangkap, namun bisa melarikan diri dan hingga kini masih dicari keberadaannya.

"Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri. Kami masih melakukan pengembangan," sambungnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menyatakan warga yang membantu tahanan narkoba kabur telah ditangkap.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menjemput para tahanan untuk kabur.

"Kami telah tangkap orang yang menjemput empat tahanan yang kabur," jelasnya.

Menurutnya, kaburnya empat tahanan merupakan kelalaian dari petugas yang menjaga Rutan.

"Mohon maaf kami mengalami musibah dimana ada empat tahanan yang melarikan diri," sambungnya.

Polisi dapat menangkap dua orang yang membantu para tahanan melarikan diri.

"Alhamdulillah sudah tertangkap orang yang menjemput empat tahanan tersebut."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved