Kronologi 4 Tahanan Kasus Narkoba di Lampung Kabur ke Aceh, Polisi Ungkap Peran Yusuf dan Sari

Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) merupakan warga Aceh yang terlibat membantu pelarian 4 tahanan kasus narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sari (kiri) dan Yusuf, pelaku yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Polda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

"Mereka bisa dihukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Ia berharap keempat tahanan yang kabur dapat ditangkap lagi.

Sosok Yusuf

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Yusuf dan Sari ditangkap di Aceh pada Sabtu (9/12/2023) lalu.

"Kami tangkap Yusuf dulu hari Sabtu atau tiga hari setelah empat tahanan kabur," kata Erlin saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin menjelaskan, Yusuf adalah anggota komplotan tersangka narkoba Asnawi dkk.

Yusuf diduga membantu pelarian tahanan bersama Suyatno.

Sayangnya, Suyatno belum tertangkap.

"Tapi pada saat akan kami tangkap, dia (Suyatno) melarikan diri. Kami masih melakukan pengembangan," tambah Erlin.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, keduanya diupah sebesar Rp 13 Juta. 

"Baru Yusuf yang berhasil tangkap pada 9 Desember 2023 di Provinsi Aceh dan Suyatno melarikan diri" ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Asnawi sebelumnya telah berkomunikasi dengan Yusuf dan Suyatno.

"Jadi Sari, istri Asnawi ini mendapatkan amanah dari suaminya untuk berkomunikasi dengan Yusuf pada 29 November 2023 dengan melakukan pertemuan," kata Kombes Pol Erlin. 

Sari, istri Asnawi kemudian memberi uang Rp 13 Juta untuk memberangkatkan Yusuf ke Lampung.

Pelaku Yusuf dan Suyatno (masih pengejaran) untuk membantu Asnawi Cs ke luar dari rutan Polda Lampung.

Baca juga: Heboh, Penangkapan Ammar Zoni karena Narkoba Ketiga Kali, Umi Pipik Beri Dukungan untuk Irish Bella

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved