Kronologi 4 Tahanan Kasus Narkoba di Lampung Kabur ke Aceh, Polisi Ungkap Peran Yusuf dan Sari

Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) merupakan warga Aceh yang terlibat membantu pelarian 4 tahanan kasus narkoba.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sari (kiri) dan Yusuf, pelaku yang diduga membantu pelarian empat tahanan narkoba, dihadirkan dalam ekspose di Polda Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Terancam Hukuman Mati

Dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung kabur terancam hukuman mati. 

Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.

Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan kabur). 

Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur," kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).

Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.

Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.

Rusak Besi Ventilasi, 4 Tahanan Mapolda Lampung Kabur

 Sebanyak empat tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kabur setelah merusak besi ventilasi di selnya.

Para tersangka kasus narkoba yang melarikan diri itu berinisial M, MA, MN, dan AS.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan, empat tahanan itu kabur pada Rabu (6/12/2023) sekitar 03.00 WIB.

"Benar, ada tahanan yang melarikan diri, jumlahnya empat orang," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (6/12/2023).

Kaburnya tahanan ini terungkap saat petugas jaga dan piket memeriksa ruang tahanan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan yang berada di sel 7 dalam kamar yang sama memanggil petugas jaga.

"Tahanan itu memberitahukan bahwa empat tahanan itu tidak ada di dalam sel," kata Umi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui besi ventilasi kamar mandi dalam keadaan patah.

"Saat ini Tekab 308 dan Ditresnarkoba Polda Lampung sedang melakukan pengejaran," kata Umi.

Umi juga meminta kepada keluarga tahanan yang kabur untuk bekerja sama dan menginformasikan ke polisi.

"Kita imbau agar menyerahkan diri dan keluarga jika mengetahui keberadaan anggota keluarganya itu untuk menginformasikan," kata Umi. 

Dari informasi yang dihimpun Tribun Lampung, keempat tahanan yang kabur terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kg sabu.

Mereka adalah Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg.

Lalu Maulana (58 kg), M Nasir (30 kg), dan Asnawi (58 kg). 

Baca juga: Dampak Banjir Singkil, Jembatan Box Culvert Jalan Provinsi Jebol

Baca juga: Kuota Jamaah Haji Aceh Timur Tahun 2024 Sebanyak 294, Antrean Capai 7.000 Orang

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak hingga Desember 2024

 

Sebagian artikel telah tayang di TribunLampung.com dengan judul Polda Lampung Tangkap Orang yang Menjemput 4 Tahanan Narkoba Kabur

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved