Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi
“Iya dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perdata 179 korban penipuan CPNS bodong terhadap Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty.
Karena ketiga tergugat tidak hadir dalam persidangan, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek.
Majelis hakim menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
1. Rp 8,1 Miliar
Majelis hakim menetapkan tergugat wajib mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada para korban.
"Ketiga, menyatakan bahwa Tergugat Satu, Tergugat Dua, dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Empat, menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500.000 rupiah," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (13/12/2023).
Keputusan dari majelis hakim itu akan berkekuatan hukum tetap apabila selama 14 hari tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
2. Korban sujud syukur
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, salah seorang korban bersujud syukur dan menangis.
“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri.
“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjut Desi.
Desi mengatakan, para korban bersyukur karena perjuangan mereka selama satu tahun ini tidak sia-sia.
Desi melihat ada beberapa korban yang mengalami kesulitan ekonomi karena menjadi korban kasus penipuan CPNS bodong ini.
3. Harapan para korban
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Tragis! Ekses Gedung DPRD Makassar Terbakar, 3 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Tak Puas Berhubungan Badan, Titus Sutrisno Bunuh Sumiati Wanita Open BO di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.