Hakim Kabulkan Gugatan Rp 8,1 Miliar Korban CPNS Bodong, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi

“Iya dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @niadaniatynew
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty disebut langsung menghilang setelah aksinya ketahuan. 

Desi mengatakan, para korban berharap Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly mengembalikan ganti rugi sesuai putusan pengadilan, yakni sebesar Rp 8,1 miliar.

“Kami berharap pihak Olivia, Rafly dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan. Sampai saat ini, enggak pernah ada dari pihak mereka yang dateng,” ujar Desi Hadi Saputri.

Menurut Desi, ketiga tergugat bahkan tidak pernah meminta maaf langsung ke para korban.

 
4. Akan ajukan eksekusi

Desi mengatakan, para korban akan mengajukan permohonan eksekusi apabila Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty tidak mengembalikan uang mereka sebesar Rp 8,1 miliar.

Eksekusi itu dilakukan untuk menyita aset ketiga tergugat.

“Kalau tidak ada upaya hukum sampai putusan inkrah, batas waktunya 14 hari. Kalau seandainya mereka tidak ada niat baik atau sukarela mengembalikan uang para korban, kami akan mengajukan eksekusi ke PN Jakarta Selatan atas putusan hari ini,” tutur Desi.

5. Kasus tahun 2021

Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan berkedok seleksi CPNS pada September 2021.

Saat itu, ada 225 korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Buntut laporan korban, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Rafly Novianto Tilaar dibebaskan dari segala tuduhan karena minimnya bukti keterlibatan dalam praktek penipuan CPNS bodong.

Kasus penipuan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania ini kemudian masuk ke persidangan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Setelah Olivia Nathania dipenjara, 179 korban penipuan CPNS bodong juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Korban tak hanya menggugat Olivia, tetapi juga menggugat suaminya, Rafly, dan ibunya, Nia Daniaty.

Baca juga: Jumriana Istri Polisi yang 13 Tahun Diselingkuhi Surati Kapolri, Suaminya Bripka SAP Nikahi Pelakor

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Tel Aviv Pasca Diluncuri 35 Roket Hamas, Gedung-gedung Terbakar

Baca juga: VIDEO - Aliansi Mahasiswa Bireuen Unjuk Rasa Minta Rohingya Segera Dipindahkan

 

 

 

Kompas.com: Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi Usai Hakim Kabulkan Gugatan Perdata Rp 8,1 Miliar Korban CPNS Bodong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved