Rohingya

Laporan Media Asing: 5 Kapal Pengungsi Rohingya Terpantau Dekati Perairan Aceh, 5 Daerah Jadi Tujuan

“Kapal-kapal tersebut adalah yang terbaru dari gelombang kapal yang telah terlebih dahulu tiba di Aceh,” laporan media tersebut.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kapal pembawa etnis Rohingya terpantau di perairan laut Kabupaten Pidie, Aceh. FOR SERAMBINEWS.COM 

Namun, sejauh ini negara-negara itu setidaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi yang berada dalam kesulitan.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa pemerintah bersedia menyediakan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya.

Selagi itu, Pemerintah juga memberikan waktu bagi organisasi internasional yang memiliki mandat untuk menangani masalah ini, khususnya UNHCR, agar dapat menjalankan kewajibannya.

 

Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana.

Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.

Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”

“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’,”

“Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menyebut bahwa orang yang menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya bisa dihukum pidana. Hal itu dikatakannya dalam program Serambi Spotlight dengan tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’, yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, ditayangkan secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews, Kamis (21/12/2023).
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menyebut bahwa orang yang menolak memberikan pertolongan pada pengungsi Rohingya bisa dihukum pidana. Hal itu dikatakannya dalam program Serambi Spotlight dengan tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’, yang dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali, ditayangkan secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews, Kamis (21/12/2023). (Tangkapan layar Youtube Serambinews)

Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.

Program yang mengangkat tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’ dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.

Safaruddin meminta masyarakat dapat teredukasi dan melek hukum, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak benar dilakukan dan bisa berujung pada jeratan hukum.

Karena itu, ia meminta sesama umat manusia untuk bisa memanusiakan manusia.

“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved