Rohingya
Laporan Media Asing: 5 Kapal Pengungsi Rohingya Terpantau Dekati Perairan Aceh, 5 Daerah Jadi Tujuan
“Kapal-kapal tersebut adalah yang terbaru dari gelombang kapal yang telah terlebih dahulu tiba di Aceh,” laporan media tersebut.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Namun, sejauh ini negara-negara itu setidaknya telah menyediakan tempat penampungan sementara bagi para pengungsi yang berada dalam kesulitan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan bahwa pemerintah bersedia menyediakan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya.
Selagi itu, Pemerintah juga memberikan waktu bagi organisasi internasional yang memiliki mandat untuk menangani masalah ini, khususnya UNHCR, agar dapat menjalankan kewajibannya.
Menolak Rohingya Bisa Dihukum Pidana
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengatakan, orang-orang yang menolak memberikan pertolongan pengungsi Rohingya dapat dikenakan dengan hukum pidana.
Adapun pasal yang dapat disangkakan adalah pasal 531 dan 359 KUHP.
Pasal 531 KUHP berbunyi “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan”
“Orang-orang yang menolak ini, menurut hukum pidana bisa kena. Pasal lain lagi, pasal 359 KUHP ‘barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara’,”
“Nah, kalau kejadiannya orang lain luka berat, itu bisa dipidana satu tahun,” terangnya.

Hal itu diungkapkannya dalam program Serambi Spotlight edisi Kamis (21/12/2023) yang tayang secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.
Program yang mengangkat tema ‘Etnis Rohingya, Antara Sisi Hukum dan Kemanusiaan’ dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali.
Safaruddin meminta masyarakat dapat teredukasi dan melek hukum, bahwa menolak pengungsi Rohingya tidak benar dilakukan dan bisa berujung pada jeratan hukum.
Karena itu, ia meminta sesama umat manusia untuk bisa memanusiakan manusia.
“Kita orang Aceh yang mayoritas Islam, bagaimana kita sesama orang Islam itu memanusiakan manusia. Orang bukan Islam pun harus kita tolong, apalagi orang Islam,” ujarnya.
Rohingya
pengungsi Rohingya
Rohingya di Aceh
kapal rohingya
Perairan Aceh
Media Asing
Lhokseumawe
Sabang
Serambi Indonesia
Serambinews
Associated Press
Aktivis LP2S Minta Imgrasi dan UNHCR Pindahkan Rohingya ke Tempat Layak |
![]() |
---|
Rohingya Kabur, Pemerintah Khawatir Terjadi Perdagangan Manusia di Aceh Barat |
![]() |
---|
Terkait Pengungsi Rohingya, Asisten I: Seketat Apapun Dijaga Kalau Ingin Lari Tetap Lari |
![]() |
---|
Tim SAR Kembali Temukan Mayat Mengapung di Laut Aceh Jaya |
![]() |
---|
Kapolresta Banda Aceh Ikuti Diskusi Pemberantasan Penyelundupan Manusia di Bangkok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.