Nur Islam Pengungsi Rohingya Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Kini Ajukan Pembuatan KTP dan KK
Nur Islam pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI)
Selain itu kepengurusan untuk mencari negara ketiga tak bisa dilakukannya karena tak memiliki dokumen resmi.
"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.
Meski begitu, hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.
"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.
Baca juga: Teuku Ryan Beri Jawaban Terkait Dugaan Sempat Jalan dengan Celia Thomas
Baca juga: Gugatan tak Jalankan Perintah UUPA, PN Jakarta Pusat Panggil Ketua DPR RI dan Anggota DPRK Simeulue
Baca juga: Kekayaan 10 Miliarder Ini Meningkat Tajam Tahun 2023, Orang Indonesia Ini Duduk Posisi 4
Kompas.com; 23 Tahun di Indonesia, Pengungsi Rohingya di Makassar Ajukan Pembuatan KTP dan KK
Disdukcapil 'Jemput Bola' Siswa SMA Aceh Singkil Rekam e-KTP Pemula di Sekolah |
![]() |
---|
Al-Farlaky Tinjau Langsung Camp Rohingya, Sorot Penanganan Pengungsi |
![]() |
---|
Tiga Persen Penduduk Aceh Singkil belum Rekam e-KTP, Ini Gebrakan Kadisdukcapil Menuntaskannya |
![]() |
---|
Disdukcapil Aceh Singkil Layani Pembuatan e-KTP di Sekolah |
![]() |
---|
Tok! PN Tapaktuan Vonis 4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya, 6 dan 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.