Nur Islam Pengungsi Rohingya Sudah 23 Tahun Tinggal di Indonesia, Kini Ajukan Pembuatan KTP dan KK

Nur Islam pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI)

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Nur Islam (52) pengungsi asal Rohingya memboyong enam orang keluarganya mengurus dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) di kantor Dinas Kepependukan dan Catatan Sipil Kota Makassar. 

Selain itu kepengurusan untuk mencari negara ketiga tak bisa dilakukannya karena tak memiliki dokumen resmi.

"Sampai saat sekarang saya tidak dapat solusi untuk anak-anak saya. Number satu sekolah, number dua biaya kehidupan, number tiga tidak dapat proses ke negara ketiga," jelasnya.

Meski begitu, hingga saat ini Nur Islam berharap Pemerintah Kota Makassar mau memberikan dokumen resmi agar bisa mengurus proses ekstradisi ke negara ketiga.

"Sampai sekarang ditangani UNHCR, tolonglah harus saya minta warga negara," ucapnya.

Baca juga: Teuku Ryan Beri Jawaban Terkait Dugaan Sempat Jalan dengan Celia Thomas

Baca juga: Gugatan tak Jalankan Perintah UUPA, PN Jakarta Pusat Panggil Ketua DPR RI dan Anggota DPRK Simeulue

Baca juga: Kekayaan 10 Miliarder Ini Meningkat Tajam Tahun 2023, Orang Indonesia Ini Duduk Posisi 4

Kompas.com; 23 Tahun di Indonesia, Pengungsi Rohingya di Makassar Ajukan Pembuatan KTP dan KK

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved