Kajian Islam

Banyak yang Belum Tahu, Ini Hukum Pejam Mata Saat Shalat, Sahkah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, sebelum membahas mengenai hukum pejam mata saat sholat, yang harus dipahami terlebih dahulu ialah makna khusyuk

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBI/SYAMSUL AZMAN
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri Lc MA PhD atau yang lebih dikenal Buya Yahya saat menyampaikan khotbah Jumat di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL), Banda Aceh, Jumat (16/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Simak penjelasan hukum memejam mata saat shalat menurut Buya Yahya.

Menutup atau memejam mata ketika sedang menunaikan ibadah shalat bukan lagi pemandangan asing.

Kebiasaan ini sering terlihat dan dilakukan oleh sebagian umat muslim.

Ada beragam alasan mengapa kebiasaan menutup mata ketika shalat ini dilakukan oleh umat muslim.

Satu diantaranya menganggap, bahwa mata bisa membuat mereka lebih khusyuk saat menunaikan ibadah shalat.

Seperti diketahui, ibadah shalat dikerjakan oleh umat muslim bukan hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban saja, atau mencari pahala tambahan melalui shalat sunnah.

Saat mengerjakan ibadah shalat fardhu maupun sunnah, umat muslim juga dituntut untuk menunaikannya secara khusyuk.

Bisa mengerjakan shalat secara khusyuk juga menjadi tanda keimanan seseorang, sebagaimana Firman Allah dalam surah Al Quran Surah Ali Imran berikut ini.

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ . ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ

Artinya: " Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya." (QS Al-Mukmin : 1-2)

Baca juga: Bolehkah Kerjakan Shalat Isya Larut Malam Sekaligus denganTahajud? Ini Penjelasan Buya Yahya

Akan tetapi, dalam praktiknya, mengerjakan shalat secara khusyuk tidaklah mudah.

Apalagi jika pelaksananya sedang didera berbagai masalah atau memiliki banyak pikiran.

Sehingga, memejam mata menjadi solusi bagi mereka yang punya kebiasaan ini, karena dinilai mampu menghadirkan kekhusyukan dalam shalat.

Tapi pertanyaannya, apa boleh hal itu dilakukan dan bagaimana dengan hukumnya ?

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam sebuah kajiannya yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV pada September 2020 lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved