Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana kasus suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Humas KPK
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana; eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan; dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Mantan Wali Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Yana Mulyana, ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Ketua Hakim persidangan tersebut, Hera Kartiningsih menetapkan Yana Mulyana harus menjalani hukuman 4 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (13/12/2023).

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hera, dikutip dari TribunJabar.id.

Vonis empat tahun penjara yang ditetapkan majelis hakim kepada Yana Mulyana lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang meminta agar Yana dihukum selama lima tahun penjara.

Menurut hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Yana Mulyana.

Baca juga: Warga Menerobos Penjagaan Ketat demi Mendekati Presiden Jokowi Saat Keluar Terminal Tingkir

Hal yang memberatkan, Yana dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan, Yana belum pernah terlibat dalam kasus hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis kepada tersangka lain

Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub, Dadang Darmawan, dengan hukuman empat tahun penjara, serta mantan Sekdishub, Khairur Rijal, selama lima tahun penjara.

Vonis lima tahun penjara yang ditetapkan kepada Khairur Rijal lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum selama empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hera.

Sedangkan vonis yang ditetapkan kepada Dadang sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa yakni empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Hera.

Yana Mulyana tidak ajukan banding

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved