Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD, Tanggapan TKN: Tendensius
“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
Tanggapan TKN: Tendensius
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menganggap Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) tendensius lantaran memutuskan Gibran melanggar aturan terkait bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.
Nusron menyinggung pihaknya yang juga telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Makanya keputusan itu sangat tendensius, dan kita sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP," ujar Nusron saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Nusron menjelaskan, yang berhak menyatakan melanggar atau tidak melanggar di luar pelanggaran UU Pemilu itu bukanlah Bawaslu.
Namun, Nusron tetap menghargai hak Bawaslu yang memberi rekomendasi seperti itu.
"Tapi kalau Bawaslu merekomendasikan ya silakan. Itu hak dia yang namanya rekomendasi," imbuhnya.
Baca juga: Pejabat Bappeda Empat Daerah Hadiri Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025-2045 di Aceh Utara
Baca juga: Cukup Menggiurkan! Segini Besaran Gaji Komisioner KIP Pidie, Bisa Kantongi Belasan Juta Per Bulan
Baca juga: Hizbullah Siap Perang Terbuka Jika Israel Serang Lebanon Menyusul Kematian Pemimpin Hamas
Kompas.com: Bawaslu Nyatakan Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB
Prancis Desak Israel Batalkan Rencana Militer Ambilalih Gaza |
![]() |
---|
Momen Polresta dan Ratusan Warga Senam Bersama saat Car Free Day di Banda Aceh, Sambut HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Indonesia dan BRICS: Posisi Bebas Aktif dan Ketidaksenangan AS |
![]() |
---|
Dewan Dakwah Aceh Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Tetap Sehat dan Langsing Selama Menyusui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.