Rabu, 13 Mei 2026

Kajian Islam

Tidak Disunnahkan Membaca Surah Pendek pada Rakaat 3 dan 4 Setelah Al-Fatihah, Berikut Dalilnya

“Asalnya yang sunnah bahwa, rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya, (zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatih

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
crossfitnorcal.com
Ilustrasi - Tidak Disunnahkan Membaca Surah Pendek pada Rakaat 3 dan 4 Setelah Al-Fatihah, Berikut Dalilnya 

Tidak Disunnahkan Membaca Surah Pendek pada Rakaat 3 dan 4 Setelah Al-Fatihah, Berikut Dalilnya

SERAMBINEWS.COM – Bagi seorang makmum atau orang yang mengerjakan shalat sendiri (munfarid), tidak dianjukan memperpanjang bacaan setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat.

Umat Islam dalam mengerjakan shalat, wajib mengetahui sunnah-sunnah yang berlaku.

Selain wajib membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat, ternyata tidak dianjukan memperpanjang bacaan pada rakaat ketiga dan keempat setelah Al-Fatihah.

Oleh karena itu, bagi makmum dan munfarid disunnahkan cukup membaca Fatihatul Kitab atau Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat dalam shalat.

Hal ini sudah dijelaskan oleh Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis dan Ustadz Khalid Basalamah.

Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.

Dalam penjelasannya, Syaikh Utsman mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari.

“Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."

"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.

Baca juga: Imam Mengeraskan Bacaan Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? Ini Penjelasannya

Hukum Membaca Surah di Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Salat, Berikut Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis.
Hukum Membaca Surah di Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Salat, Berikut Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis. (Tangkap Layar YOUTUBE PAMTV)

Maka, kata Syaikh Utsman pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-Quran lainnya.

“Asalnya yang sunnah bahwa, rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya, (zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.

Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.

“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.

Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved