Nasib Oknum Polisi yang Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel, Kini Briptu S Jadi Tersangka

Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

H juga mengutarakan, FM mengalami trauma setelah dilecehkan oleh S. Namun, korban justru dikucilkan setelah melaporkan peristiwa ini.

Ia mengatakan, FM dikucilkan oleh penjaga tahanan lainnya karena korban membongkar dugaan pelecehan yang dilakukan S.

"Selalu itu dia (FM) bilang saya trauma di sini. Yah mungkin karena takut pasca sudahnya melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain," tutur H, dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Tak hanya itu, FM juga mengalami intimidasi dari anggota polisi lain, seperti dilarang berbicara dengan orang terdekat atau orangtua.

"Bukan tahanan lain, tapi oknum polisi lain. Kalau tahanan lain respect sama dia (FM)," kata H.

 

5. FM tunjukkan perubahan sikap

Pelecehan yang dialami FM terkuak ketika H merasa curiga dengan perubahan sikap korban saat membesuk kekasihnya di tahanan.

Menurut H, ia disuruh cepat pulang padahal biasanya ketika dirinya menjenguk diminta untuk menunggu lama.

"Awalnya itu saya pergi membesuk tanggal 12 Agustus. Saat menjenguk tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban," ucap H.

 
H yang melihat gelagat tidak biasa dari kekasihnya kemudian membujuk FM untuk menceritakan hal yangterjadi selama di tahanan.

Kepada H, korban mengaku dipeluk dari belakang oleh polisi yang bertugas sebagai penjaga tajanan.

Pada saat itu, polisi tersebut masuk ke ruang tahanan dalam keadaan mabuk dan berbaring di belakang korban.

H juga mengatakan, FM dipaksa untuk melakukan oral sex oleh S ketika mendekam di sel tahanan perempuan.

"Pemaksaan ada. Ada pemaksaan karena setelah itu saya terus gali informasinya. Besoknya saya datang lagi, dia ceritakan secara detail. Ternyata korban ini dipaksa oral sex," ujarnya.

 

6. Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap tahanan wanita. 

Briptu S sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 28 Desember 2023. 

"Iya sudah tersangka," singkat Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/1/2024). 

Briptu S juga telah menjalani sidang etik dan diberikan sanksi mutasi dan demosi selama tujuh tahun lamanya.

Putusan itu didapatkan Briptu S setelah menjalani sidang kode etik di Mapolda Sulsel, pada Selasa (5/12/2023). 

 

Baca juga: Awal Tahun Harga Emping Melinjo Masih Normal, Ini Kisaran Harganya

Baca juga: Tak Ada Tanda-Tanda Hamas Melemah, Israel Targetkan Pembunuhan Para Komandan Hamas

Baca juga: Rudal Hizbullah Hantam Pangkalan Meron yang Strategis Sebagai Kontrol Drone dan Pengawasan Udara

 

 

Kompas.com: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita di Polda Sulsel Jadi Tersangka

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved