Berita Kutaraja
Catat! Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji, Berlaku Mulai Tahun Ini
Waktu pelunasan biaya jamaah haji reguler tahap pertama ini dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi.
(b) jamaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;
(c) jamaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah.
Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menandatangani kesepakatan perhajian (ta'limatul hajj) untuk musim haji 1445 H /2024 M.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al-Rabiah, di Jeddah.(*)
Tags
Pelunasan Biaya Haji
Haji
ibadah haji
Istithaah Kesehatan
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.