Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan, Diduga Langgar Prosedur

Diketahui, anggota yang dibebastugaskan itu merupakan polisi yang berdinas di Unit Narkoba Polsek Tambora.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Beredar Video Saipul Jamil Diduga Ditangkap 

Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya di dalam mobil yang mereka tumpangi.

"Benar kami amankan, kami menangkap mobil ternyata di dalam itu ada Saipul Jamil sama asistennya," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida saat dikonfirmasi, Jumat.

Usai diamankan, Saipul Jamil dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Sementara itu, sang asisten dinyatakan positif narkoba.

"Sudah kami cek urine, Saipul Jamil negatif dan asistennya positif," ujar Donny.

Video penangkapan Saipul Jamil turut ramai dikritisi oleh sejumlah warganet yang mempertanyakan terkait prosedur atau SOP penangkapan.

Namun, polisi membantah anggota kepolisian melakukan kekerasan dan melontarkan makian saat melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki orang-orang selain polisi yang ikut terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot.

"Ada orang diduga anggota menggunakan jaket bertuliskan polisi, itu ternyata bukan anggota Polsek Tambora. Itu akan kami selidiki juga," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).

Oleh karena itu, Syahduddi menerjunkan Propam untuk menyelidiki dugaan adanya orang lain yang ikut dalam penangkapan itu.

"Makanya kami menurunkan Propam (Profesi dan Pengamanan) untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan peristiwa tersebut," ujarnya.

 

Baca juga: Pemuda di Makassar Bunuh Pacar PSK yang Dipesan di Michat, Emosi Tak Puas Dilayani Setelah Bayar

Baca juga: Timnas Indonesia Dibantai Iran 5 Gol Tanpa Balas, Kalah Tiga Kali Beruntun Sebelum Piala Asia 2023

Baca juga: Hargai Suara untuk Perubahan Bangsa

 

Kompastv: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam dan Dibebastugaskan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved