Berita Aceh Utara
Pria Beristri di Aceh Utara yang Hamili Remaja Terancam Penjara 200 Bulan, Begini Modus Pelaku
Pasalnya, perbuatannya itu dibidik oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dengan Pasal 50 Juncto Pa
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Foto Dok Polres Aceh Utara
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria yang diduga merudapaksa remaja berusia 15 tahun hingga hamil.
Korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari 2024.
Saat ini petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pekerja sosial Aceh Utara untuk pendampingan korban.
Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
Tim Kemendikti Tinjau Lokasi SMA Unggul Garuda Akademisi, Usul Samudera Pasai Jadi Titik Pendirian |
![]() |
---|
DPRK Aceh Utara Undang Warga Terdampak Sengketa Lahan untuk Audiensi |
![]() |
---|
Aceh Utara Raih Juara II dalam Ajang Musabaqah Qiraatil Kutub Aceh 2025 |
![]() |
---|
Kapolsek Paya Bakong Bagikan Nasi Kotak Lewat Program Geubibu |
![]() |
---|
Percepatan Rute Lhokseumawe - Penang, Mualem Tinjau Pelabuhan Krueng Geukueh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.