Berita Aceh Utara
Pria Beristri di Aceh Utara yang Hamili Remaja Terancam Penjara 200 Bulan, Begini Modus Pelaku
Pasalnya, perbuatannya itu dibidik oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dengan Pasal 50 Juncto Pa
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, perbuatannya itu dibidik oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pria beristri berinisial IS (23), warga Aceh Utara yang menghamili seorang remaja masih berstatus anak-anak di kabupaten tersebut terancam hukuman penjara 200 bulan.
Pasalnya, perbuatannya itu dibidik oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis berinisial A (15) berukangkali pada 2023, sampai A yang masih berstatus anak-anak itu hamil dan pada 6 Januari 2024 melahirkan anak yang dibantu bidan.
Saat peristiwa ini dilaporkan, korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA sudah dalam kondisi hamil besar.
“Terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH kepada Serambinews.com, Rabu (10/1/2023).
Baca juga: VIDEO Anies Baswedan Tanggapi Umpatan Prabowo Soal Data Lahan
Ayah korban melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.
Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka yang menyetubuhinya sejak April hingga Oktober 2023.
“Seusai mendengar pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara," ungkap AKP Novrizaldi.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali di sebuah gubuk belakang rumah korban.
"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh.
Pelaku yang mengaku lajang, sesungguhnya juga sudah memiliki istri," ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: VIDEO Houthi Serang 50 Kapal Dagang di Laut Merah dengan Roket dan Drone
Kemudian sejak korban mengaku hamil, pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya.
Korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari 2024.
Saat ini petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pekerja sosial Aceh Utara untuk pendampingan korban.
Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban. (*)
Tim Kemendikti Tinjau Lokasi SMA Unggul Garuda Akademisi, Usul Samudera Pasai Jadi Titik Pendirian |
![]() |
---|
DPRK Aceh Utara Undang Warga Terdampak Sengketa Lahan untuk Audiensi |
![]() |
---|
Aceh Utara Raih Juara II dalam Ajang Musabaqah Qiraatil Kutub Aceh 2025 |
![]() |
---|
Kapolsek Paya Bakong Bagikan Nasi Kotak Lewat Program Geubibu |
![]() |
---|
Percepatan Rute Lhokseumawe - Penang, Mualem Tinjau Pelabuhan Krueng Geukueh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.