Tukang Pijat Bunuh Pengusaha Kafe di Malang, Korban Komplain Hasil Pelet Nihil Berujung Dimutilasi

"Sempat terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku, dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban,” kata Kompol Danang di Malang

Editor: Faisal Zamzami
Surya Malang/Kukuh Kurniawan
Abdul Rahman (44), tersangka pembunuh dan pemutilasi Adrian Prawono (34) asal Surabaya di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

SERAMBINEWS.COM, MALANG - Adrian Prawono, seorang pengusaha kafe asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh tukang pijat bernama Abdul Rahman (39). 

Pria berusia 34 tahun itu tewas dibunuh dan dimutilasi di sebuah rumah kos pelaku Abdul Rahman yang berada di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan sebelum dimutilasi, korban Adrian dan pelaku Abdul Rahman awalnya terlibat perkelahian. 

 
"Sempat terjadi perkelahian. Korban memukul pelaku, dibalas oleh pelaku dengan memukul hidung korban,” kata Kompol Danang di Malang, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). 

“Kemudian pelaku mengambil senjata tajam dan menikam korban pada bagian leher. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia.”

Menurutnya, antara pelaku Abdul Rahman dan korban Adrian awalnya kenal pada Juni 2023 melalui sebuah aplikasi kencan. 

Dalam aplikasi tersebut, pelaku mengiklankan jasa pijat dan jasa ilmu pengasihan atau lintrik alias pelet untuk memikat lawan jenis.

Korban yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi pelaku

Keduanya lalu memutuskan bertemu pada 13 Juni 2023 untuk menggunakan jasa pelet tersebut. 

 
Empat bulan setelah menggunakan pelet tersebut, pada 13 Oktober 2023 korban kembali menghubungi pelaku.

 Korban komplain karena pelet yang dipakainya tersebut tidak berhasil.

"Pada 15 Oktober 2023, pelaku dan korban bertemu di tempat praktiknya di Sawojajar itu. Korban bermaksud komplain, karena ilmu gaib tersebut tidak berhasil. Kemudian terjadi perkelahian tersebut," tuturnya.

Baca juga: Kasus Tukang Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Pelaku Juga Layani Jasa Ilmu Pengasihan

Usai melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut, kata Danang, pelaku Abdul Rahman kemudian memutilasi tubuh korban

Tubuh korban dipotong menjadi sembilan bagian dan sejumlah potongan tubuh dibuang di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang.

Potongan tubuh korban tersebut, lanjutnya, dimasukkan pada tiga kantong kresek besar sebelum dibuang ke aliran Sungai Bango. 

 
Sementara untuk potongan tubuh berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango.

"Untuk alat-alat ataupun pisau, kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango. Saat ini masih dalam pencarian," ujar Kompol Danang.

Pengungkapan kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari adanya laporan kehilangan anggota keluarga dari pihak korban di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023.

Berawal dari laporan tersebut, kemudian ditemukan kendaraan milik korban yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara. 

Personel Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan pada akhirnya mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

 
Tersangka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada 4 Januari 2024 usai pendalaman dan mendapatkan bukti kuat. 

Tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Baca juga: Sadis! Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya di Malang, Jasad Korban Ditemukan Jadi Kerangka

 

Usai Memutilasi Pasien, Terapis Pijat di Malang Cerita ke Istri hingga Syok dan Pingsan

Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Usai membunuh dan memutilasi korban Adrian Prawono (34), tersangka yang bernama Abdul Rahman (44) langsung mengaku dan berterus terang kepada istrinya.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Dari penyelidikan kami, saat peristiwa itu terjadi, istri pelaku tidak berada di rumah kos. Sehingga, istrinya ini tidak menyaksikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (11/1/2024).

Diketahui, ternyata istri pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di kawasan Sawojajar.

"Lalu pada malam harinya (usai memutilasi dan membuang potongan tubuh korban), pelaku mendatangi istrinya dan menceritakan apa yang telah diperbuat. Hal itu membuat istrinya syok dan pingsan," jelasnya.

Meski sang suami telah menceritakan seluruhnya, namun si istri tidak berani melapor ke polisi.

"Sebenarnya, si istri ini takut dan tertekan. Lalu pelaku menyampaikan ke istrinya bahwa ini adalah urusannya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, korban bernama Adrian Prawono adalah warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Lalu pada 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek. Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: VIDEO Jusuf Kalla Ngaku Senang Anies Dilapor ke Bawaslu, Ya Bagus, yang Jadi Saksi Presiden Jokowi

Baca juga: Sakralnya Lagu YNWA, Fans Liverpool Semprot Manajemen karena Dahulukan yang Lain

Baca juga: Kisah Pilu Indi Liswandira Batal Menikah, Pergoki Tunangannya Booking Wanita Open BO Janda Anak 2

 

 

Sudah tayang di Kompas.tv dan Suryamalang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved