Breaking News

Berita Aceh Timur

Gencar Razia Knalpot Racing, Dalam Sepekan 17 Knalpot Disita Satlantas Aceh Timur

"Mulai tanggal 04 hingga 11 Januari 2024, kami melaksanakan operasi penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, berhasil menyita 17 knalpot

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Personel Satlantas razia kenalpot racing (brong) di kawasan IDI Rayeuk, Aceh Timur, Jumat (12/1/2024).   

"Mulai tanggal 04 hingga 11 Januari 2024, kami melaksanakan operasi penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, berhasil menyita 17 knalpot," ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro pada Jumat (12/01/2024).

Laporan Maulidi Alfata |  Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, Idi - Satlantas Polres Aceh Timur  berhasil mengamankan 17 knalpot yang tidak memenuhi standar atau biasa disebut 'brong' dalam kurun waktu satu pekan pertama tahun 2024.

"Mulai tanggal 04 hingga 11 Januari 2024, kami melaksanakan operasi penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar, berhasil menyita 17 knalpot," ujar Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Lantas Iptu Eko Suhendro pada Jumat (12/01/2024).

Eko menjelaskan bahwa tindakan penindakan tersebut berdasarkan aduan masyarakat, penggunaan knalpot brong menjadi permasalahan dalam masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lain," ungkap Eko.

Ia berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Penggunaan knalpot brong, juga dapat memicu gangguan keamanan seperti balapan liar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Eko menambahkan, "knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, suara, dan meningkatkan emisi gas buang."

Baca juga: Polda Aceh Minta Jajaran Tertibkan Kendaraan yang Menggunakan Knalpot Brong

Penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong, dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas menjelang Pemilu 2024.

Ia menegaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Eko juga mengimbau para penjual spare part sepeda motor dan bengkel untuk bersikap bijak dengan tidak semata-mata memenuhi keinginan pelanggan, tetapi juga patuh pada aturan yang berlaku.(*)

Baca juga: Polisi Jaring 20 Sepmor Pakai Knalpot Brong di Dua SMA Nagan Raya

 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved