Opini
Pemilu dan Pelanggaran Kampanye
Anehnya kampanye baru dimulai 28 November 2023 atau paling cepat 15 hari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Akhirnya, pelangga
Teuku Kemal Fasya, dosen Fisipol Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, fasilitator demokrasi dan pemilu
SEBAGAI manusia optimis, tahun 2024 ini harus disambut dengan gembira dan penuh semangat perubahan. Bahwa hidup harus berjalan semakin baik dan progresif. Namun sebagai makhluk menyejarah (human historical), kita tentu realistis, bijak, dan belajar dari pengalaman, bahwa optimis saja tidak cukup. Kehidupan politik menjelang Pemilu 2024 masih penuh waswas. Demokrasi elektoral sebentar lagi itu masih memberikan tantangan dan ancaman dibandingkan optimisme berkalung sorban.
Pelanggaran berulang
Untuk tahapan Pemilu 2024, praktik dan motif pelanggaran sudah terjadi bahkan jauh sebelum kampanye secara resmi diberlakukan, 28 November 2023. Salah satu hal paling nyata dari pelanggaran adalah menyebarnya alat peraga kampanye (APK) alih-alih alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu. Meskipun demikian, konstruksi pelanggaran itu tidak terjadi tiba-tiba. Ia masuk dalam desain kepemiluan karena ambiguitas normativitas regulasinya.
Seperti kita tahu, daftar calon tetap (DCT) calon legislatif baru diumumkan KPU/KIP pada 4 November 2023. Sebelum tanggal itu, calon legislatif yang didaftarkan melalui partai politik baru dianggap masuk sebagai daftar calon sementara (DCS). Demikian pasangan calon presiden-calon wakil presiden baru ditetapkan dan diumumkan KPU pada 13 November 2023.
Anehnya kampanye baru dimulai 28 November 2023 atau paling cepat 15 hari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Akhirnya, pelanggaran kampanye Pemilu sudah terjadi sejak peserta pemilu ditetapkan.
Tidak ada lagi yang mau patuh memulai kampanye pada 28 November 2023 karena semua ingin curi start sebelum itu. Untuk caleg, sebagian besar telah mendapatkan nomor urut sejak DCS dan tidak berubah lagi pada saat penetapan DCT. Penulis sendiri sebagai warga negara sempat menguji apakah lembaga pengawas Pemilu, yaitu Bawaslu benar-benar menjalankan fungsi penegakan norma kepemiluan ini dengan benar atau tidak.
Kira-kira satu minggu sebelum penetapan masa kampanye, penulis melihat ada salah satu pasangan capres-cawapres telah mengepung kota Lhokseumawe dengan baliho dan spanduk yang kuat bernuansa kampanye. Saat itu di Lhokseumawe memang sedang dilaksanakan kegiatan Sarasehan Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Komisariat Wilayah I.
Salah satu pasangan capres-cawapres langsung pamer dukungan kepada pemerintah kota atas pelaksanaan sarasehan nasional itu melalui spanduk dan baliho.
Bagi penulis, sikap dan dukungan capres-cawapres itu adalah bagian dari kampanye, sekaligus pelanggaran karena berupaya meremukkan independensi Pj Walikota Lhokseumawe yang seorang Aparat Sipil Negara (ASN) untuk bersikap tidak netral dan adil.
Penyebaran baliho capres-cawapres juga bukti pelanggaran masa kampanye, yang dapat dituntut delik pidana Pemilu (pasal 492 tentang kampanye di luar jadwal pada UU No. 7 tahun 2017) dengan ancaman pidana selama-lamanya 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Kejadian itu langsung penulis laporkan pada 26 November 2023 ke kantor Panwaslih Lhokseumawe. Sikap staf yang melayani pelaporan cukup baik dan merespons pembuatan laporan kurang dari satu jam. Segalanya menjadi lega pada saat pendaftaran pelanggaran kampanye.
Namun, bagaimana endingnya? Laporan penulis ditolak dengan alasan kurang persyaratan formal dan material. Padahal ketika membuat laporan, penulis telah melengkapi dengan kronologi kejadian, pihak terlapor, bukti pelapor, dan dokumen pelanggaran (foto-foto).
Nasib penulis sama dengan kelompok mahasiswa yang juga melaporkan pelanggaran itu ke Panwaslih sebelumnya: tidak diproses ke tahap selanjutnya.
Pelajaran apa bisa dipetik?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rk09.jpg)