Opini

Pemilu dan Pelanggaran Kampanye

Anehnya kampanye baru dimulai 28 November 2023 atau paling cepat 15 hari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden. Akhirnya, pelangga

Editor: mufti
Serambi
Teuku Kemal Fasya, dosen Fisipol Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, fasilitator demokrasi dan pemilu 

Pengalaman itu menunjukkan bahwa proses penanganan pelanggaran, terutama pada tahapan kampanye menjadi titik krusial dalam penegakan keadilan Pemilu. Hal paling kentara memang mekanisme penyelesaian pelanggaran Pemilu. Kita tidak mungkin mengharapkan segalanya  tuntas dijalankan oleh Bawaslu/Panwaslih an sich kalau kultur politik untuk bersikap fair, jujur, demokratis, akuntabel, dan profesional belum terbangun.

Itu belum lagi dihitung skeptisisme atas peran KPU dan Bawaslu yang dianggap seperti menegakkan benang basah. Mereka sebenarnya sedang “menggenggam bara” penegakan aturan Pemilu yang memang sudah membara.

Padahal upaya untuk menghadirkan Pemilu serentak pada dua momen: 14 Februari 2024 dan 27 November 2024 bukan perkara mudah. Ada banyak pertentangan, termasuk godaan untuk memajukan pelaksanaan Pilkada serentak nasional.

Hal itu belum lagi ditambah putusan kontroversial MK No. 90/PUU-XXI/2023 dalam memaknai pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 dengan sejumlah hakim MK yang memiliki opini berbeda (concurring opinion) dan ketidaksetujuan (dissenting opinion), sehingga Pemilu dengan rasa kekuasaan yang kental tak bisa tertolak. Puncaknya putusan MKMK yang menyatakan ada pelanggaran etik berat dalam menghasilkan putusan MK tersebut.

Sebagai manusia optimis, kita juga tak akan langsung menyerah dengan keadaan. Masih ada waktu kampanye hingga 10 Februari 2024 yang bisa dipantau oleh Bawaslu/Panwaslih dan masyarakat agar pelanggaran kampanye tidak semakin menenggelamkan momentum “pencoblosan kotak suara Pemilu terbesar di dunia dalam sehari” itu ke lubang neraka (“the world’s biggest single day election”, conversation, 5/8/2023).

Hal yang paling penting adalah konstruksi akuntabilitas dana kampanye, yang sampai hari ini dianggap tidak pernah teruji keabsahannya. Pemilu 2019 sudah menunjukkan bahwa pelaporan dana kampanye bersifat “tipu-tipu” dan Bawaslu pun tidak bisa beranjak lebih jauh dari parameter formalitas banal dalam menilai laporan dana kampanye peserta pemilu dan partai politik.

Bahkan PPATK sudah mengendus ada banyak dana haram yang akan disiram pada proses Pemilu, termasuk untuk membiayai politik uang dan kampanye media/massal (Titi Anggraini, 2023). Ini juga akan menjadi ujian apakah bisa diawasi dan dilaporkan atas pelanggaran itu atau hanya menjadi pesawat kertas yang ditiup-tiup dan dilempar-lempar.

UU Pemilu memang memberikan ancaman tidak main-main untuk laporan palsu dana kampanye (pasal 497 UU 17/2017) dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta. Pertanyaannya apakah lembaga pengawas Pemilu bisa menindaknya sehingga tidak menjadi preseden, terutama bagi yang kuat modal dan fanatisme pendukungnya?

Demikian pula tentang tempat-tempat yang dilarang untuk menempelkan bahan kampanye Pemilu sebagaimana dijelaskan di dalam PKPU No. 15/2023 pasal 70, bahwa pelanggaran sudah terjadi di semua lokasi larangan seperti a) tempat ibadah, b) rumah sakit, c) tempat pendidikan, d) fasilitas pemerintah, e) jalan protokol, f) jalan bebas hambatan, g) sarana publik, dan h) taman dan pepohonan.

Yang paling menonjol pelanggaran adalah di pohon-pohon kota yang dipaku peserta Pemilu dan tim suksesnya, tanpa pernah merasa bersalah. Tempat kedua yang paling banyak dilanggar adalah rumah ibadah, karena dimaksudkan juga di situ halaman, pagar, atau tembok (pasal 70 ayat (2).

Ketika tulisan ini dibuat, penulis pun sudah mendata pelanggaran itu terjadi, terbanyak dilakukan oleh petahana. Sebagai makhluk berdaya dan tidak pasrah, penulis yakin kita masih bisa berbalok-balok pelanggaran kampanye ini ke dasar jurang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved