Berita Banda Aceh
Polisi Limpahkan Satu Tersangka Narkoba Seberat 10 Kg ke Jaksa
“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab TSK dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab TSK dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka narkoba beserta barang bukti seberat 10 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.
Tersangka adalah Eryandi (27), seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen.
“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab TSK dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).
Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG.
Dimana di dalam bungkusan tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Dia dibalut dengan plastik bubble wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Kita juga juga menyerahkan BB satu unit Handphone merk Vivo yang digunakan tersangka,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Sebuah Gubuk di Lhokseumawe, 1 Tersangka dan 8 Paket Sabu Diamankan
Sebelumnya, pihak kepolisian sempat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eriyandi bin Fadhli Yusuf (27), berprofesi sebagai mahasiswa yang merupakan warga Bireuen.
Ia terbukti melakukan peredaran sabu seberat 10 kilogram lebih melalui media jual beli online.
Barang tersebut ia edarkan ke wilayah Sumut-Jawa Barat-DKI Jakarta.
Setidaknya, sudah lebih dari dua bulan pihaknya memburu pelaku dan hingga saat ini belum juga ditemukan.
Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu, ia berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui aplikasi belanja online dengan nama Penikmat Kopi Aceh.
Dimana dalam aplikasi tersebut, setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah dan berat yang diinginkan.
| Kak Na Ajak Pengurus YJI Aceh Tak Bosan Kampanyekan Kesehatan Jantung |
|
|---|
| Kecam Pernyataan Anggota DPR RI Benny K Harman, Jubir KPA: MoU Helsinki Harga Diri Rakyat Aceh |
|
|---|
| Unida Banda Aceh Wisuda 299 Lulusan, Rektor Pesan Satu Hal |
|
|---|
| Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Aceh, Lalu Lintas Terganggu, PLN Beri Penjelasan |
|
|---|
| Mualem Sebut Pembangunan Terowongan Geurutee Dipercepat, Bakal Siap Akhir 2028 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polresta-Banda-Aceh-menyerahkan-satu-orang-tersangka-narkoba-beserta-BB-10-KG-SABU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.