Berita Banda Aceh

Polisi Limpahkan Satu Tersangka Narkoba Seberat 10 Kg ke Jaksa

“Benar, kita telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab TSK dan barang bukti (tahap II) kepada Kejari Aceh Besar,” kata Ferdian, Jumat (12/1/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan satu orang tersangka narkoba beserta barang bukti seberat 10 Kg sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin. 

Persembunyian Eryandi akhirnya berhasil dicium oleh petugas kepolisian.

Ia ditangkap di Kota Medan, Sumatera pada 11 November 2023 lalu.

Eryandi sendiri terjerat perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca juga: Kepergok Polisi, Seorang Pria di Lhokseumawe Langsung Buang 1 Paket Sabu, Tersangka Lainnya Kabur

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved