Opini
Aceh Bersih dari Narkoba, Tantangan dan Harapan
Artinya dalam setahun terakhir, dari 10 ribu penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun, ada 173 orang yang terpapar narkoba. Hasil Penelitian menemukan b
Kombes Pol Dr Beridiansyah SH SS MH, Kepala BNN Kota Banda Aceh
APAKAH narkoba merupakan ancaman terhadap kehancuran peradaban manusia yang merupakan kejahatan serius (felony) atau kejahatan ringan (misdemeanor)? Dalam tulisan akan digambarkan tentang penyalahgunaan narkoba, dengan satu harapan terbangun kesadaran bersama bahwa kita harus memosisikan kejahatan penyalahgunaan narkoba sebagai kejahatan extraordinary crime.
Bukan kejahatan konvensional. Sehingga kita dapat mengambil peran kita masing-masing demi menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terpengaruh dari penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan Aceh Bersinar (bersih narkoba). Metode penulisan ini bersifat deskriptif kuantitatif mempergunakan data-data berupa angka yang dihasilkan dari keadaan sebenarnya.
Penyalahgunaan narkoba terjadi jauh sebelum munculnya peradaban modern saat ini. Yaitu dimulai pada abad 2000 SM di Samaria yang dikenal dengan opium dan candu, perkembangan selanjutnya narkoba menjadi ladang bisnis yang subur bagi pengedar karena akan menghasilkan keuntungan yang sangat besar walaupun dengan risiko hukuman mati yang akan dijatuhkan oleh negara.
Namun sanksi hukum pidana belum mampu untuk menghentikan langkah para bandar narkoba. Upaya pemerintah terus dilakukan baik melalui upaya soft power approach melalui pencegahan, hard power approach melalui pemberantasan dan smart power approach melalui teknologi informasi.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya narkoba, dengan ancaman tertinggi hukuman mati ditetapkan terhadap para bandar narkoba.
Aparat penegak hukum polisi, BNN dan masyarakat terus bersinergi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba. Data yang dirilis BNN RI Indonesia pada tahun 2023 mengalami penurunan dari 1,95 persen pada tahun 2021 menjadi 1,73 % pada tahun 2023 atau 3,3 juta orang.
Artinya dalam setahun terakhir, dari 10 ribu penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun, ada 173 orang yang terpapar narkoba. Hasil Penelitian menemukan bahwa dari 10 ribu laki-laki, 241 di antaranya terpapar narkoba. Sedangkan dari 10 ribu penduduk perempuan hanya 103 orang yang terpapar.
Drugs report 2023 yang diakses Komparatif.id (16/8/2023) secara keseluruhan para pelaku penyalahguna narkoba di Aceh yang kini berada dibalik jeruji berjumlah 3.404 orang. Jumlah tersebut bisa saja mengalami peningkatan ketika kita tidak menganggap bahwa narkoba adalah permasalahan yang serius di lingkungan kita.
Meningkatnya penyalahgunaan narkoba ini apabila dikorelasikan dengan Social Bond Theory Travis Hirschi 1960, bahwa individu cenderung tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba ketika mereka terhubung dengan masyarakat, dan memiliki keterikatan yang kuat dalam bentuk dengan keluarga, sekolah, dan pekerjaan.
Semakin kuat ikatan sosial semakin kecil kemungkinan untuk melakukan kejahatan tersebut. Untuk menghindari manusia agar tidak melakukan kejahatan diperlukan attachment, commitment, belief and involvement.
Kontrol sosial
Terjadinya penyalahgunaan narkoba salah satunya adalah kurangnya kontrol sosial, kurangnya kepedulian terhadap lingkungan. Prinsip membiarkan kejahatan kecil hari ini sama dengan memupuk kejahatan besar di masa depan. Pernahkah kita melakukan hipotesa latar belakang seseorang menjadi bandar narkoba.
Apakah tiba-tiba langsung menjadi bandar narkoba atau melalui proses yang cukup lama dengan pengalaman sebagai pengguna. Selanjutnya meningkat menjadi penjual kecil-kecilan yang terus berevolusi menjadi bandar narkoba kelas kakap. Pertanyaannya bagaimana dengan orang-orang pada lingkungan tempat tinggal pelaku apakah ada kepedulian atau malah mendiamkan dengan alasan segan dan kasihan.
Lingkungan sangat mempengaruhi perilaku manusia, ketidaktaatan pada budaya yang disepakati berlaku pada lingkungan tersebut akan menyebabkan terjadinya suatu keadaan deregulation atau normless. Sehingga peran serta masyarakat akan sangat berpengaruh untuk membentuk karakter manusia menjadi baik atau bahkan menjadi jahat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.