Salam
Memahami ‘ODGJ Masuk DPT'
“7.788 Orang Terganggu Jiwa Masuk Daftar Pemilih, KIP Aceh: Harus Bawa Surat Keterangan Sehat”. Begitulah judul salah satu berita yang diturunkan medi
“7.788 Orang Terganggu Jiwa Masuk Daftar Pemilih, KIP Aceh: Harus Bawa Surat Keterangan Sehat”. Begitulah judul salah satu berita yang diturunkan media ini di halaman 1 edisi Jumat kemarin.
Dalam berita itu disebutkan, sebanyak 7.788 orang dengan gang-guan jiwa (ODGJ) di Aceh dipastikan masuk dalam daftar pemilih te-tap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Aceh. Itu artinya, para ODGJ bisa memilih pada hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.
Namun, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, para ODGJ tidak serta merta langsung bisa memilih pada hari pemungutan nanti. Mereka harus membawa syarat be-rupa surat keterangan sehat dari dokter, baru kemudian diberi hak suara untuk memilih capres/cawapres dan calon anggota legislatif, termasuk calon Anggota DPD RI.
“Mereka terdaftar dalam DPT, mengenai mereka diberi hak pi-lih itu tergantung apabila mereka sudah membawa surat sehat dari dokter, intinya bisa (memilih) apabila mereka membawa surat kete-rangan sehat dokter pada hari pemungutan suara,” kata Saiful ke-pada media ini, Kamis (11/1/2024).
Surat keterangan sehat itu, kata Saiful, harus dibawa sendiri oleh ODGJ dimaksud dan akan diperiksa oleh petugas pemungutan su-ara nantinya. “Surat harus dibawa sendiri saat pemungutan sua-ra,” ujarnya.
Saiful menjelaskan, masuknya ODGJ dalam daftar pemilih tetap berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Ta-hun 2015 yang memperbolehkan ODGJ memilih pada pesta demo-krasi. Menurutnya, sesuai aturan, tidak semua ODGJ bisa masuk dalam DPT. “Kalau yang gangguan jiwanya itu permanen, itu tidak bisa dan tidak bisa memilih memang. ODGJ itu ada kriteria, ganggu-an mental itu banyak lagi, kalau yang permanen itu tidak bisa dibe-ri hak pilih,” katanya.
Seperti biasa, berita ini langsung menjadi topik di warung-warung kopi di Aceh. Sebabnya, ya tentu karena ini terkait dengan isu po-litik, pemilihan calon anggota legislatif (caleg) maupun calon presi-den dan wakil presiden (capres/cawapres), serta juga terkait Pilka-da beberapa bulan yang akan datang.
Kebanyakan yang hanya membaca judul langsung mengeklaim dan mengait-ngaitkan aturan ini dengan kualitas pemilu, bahkan ada yang menuduh adanya konspirasi dan intrik untuk memenang-kan calon tertentu. Tentu saja itu hak masyarakat untuk menilai dan menganalisis sesuai dengan kapasitasnya.
Tapi, sebelum diskusinya berlangsung lebih jauh, alangkah baik-nya, jika masyarakat membaca lebih detil tentang kriteria ODGJ atau orang dengan gangguan yang bisa ikut memilih.
Coba cermati kalimat Ketua KIP Aceh di atas yang menyatakan “Kalau yang gangguan jiwanya itu permanen, itu tidak bisa dan tidak bisa memilih memang.” Jelas yang dimaksud ODGJ di sini bukanlah orang (maaf) gila atau kehilangan ingatan secara permanen. Tapi adalah orang yang mengalami gangguan mental, contohnya orang yang mengalami disabilitas atau keterbelakangan mental.
Tapi demikian, masyarakat tetap perlu kritis dan perlu mengawasi agar hak suara orang-orang yang masuk kategori ODGJ ini tidak disa-lahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Sebab potensi itu tetap ada dan terbuka. Peneliti Isu Kepemiluan Titi Anggraini, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (20/12/2023) lalu menilai sudah sepatutnya setiap warga dengan disabilitas mental tetap memiliki hak pilih sela-ma masuk DPT Pemilu. Namun, tidak boleh ada paksaan bagi para pemilih disabilitas mental untuk menggunakan hak suaranya, apala-gi sampai dimobilisasi oleh pihak tertentu.
“Disabilitas mental itu bersifat episodik, jadi sudah semestinya hak politik mereka untuk dipilih dan memilih dijamin oleh negara. Apalagi memilih adalah bersifat sukarela bukan suatu kewajiban,” kata Titi. “Artinya penggunaan hak pilih oleh mereka harus dilaku-kan sendiri, tanpa tekanan, paksaan, apalagi diwakilkan,” ujar dia.
Maka, mari kita cermati DPT dan hak suara ODGJ maupun yang non-ODGJ, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu un-tuk memenangkan calon tertentu. Pastikan pemilu berlangsung ju-jur dan adil, agar terjuwud masyarakat madani.
POJOK
Nelayan Aceh diselamatkan kapal tanker asing
Di laut, tetap “harus sapeu pakat” walau tidak saling kenal
Aceh tambah 4 rute penerbangan perintis
Alhamdulillah, semoga Aceh juga berjaya di udara
7.788 orang terganggu jiwa masuk daftar pemilih
Di darat laen keunira
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.