Bansos PKH 2024 Tahap 1 Segera Cair, Ada Perubahan Aturan untuk Ambil Dana Bantuan

Bansos PKH 2024 Tahap 1 kini dikabarkan akan segrea disalurkan ke masyarakat penerima manfaat (KPM).

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH. (Tribunpontianak.co.id/net/ka) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut aturan baru untuk mengambul dana bantuan PKH.

Setidaknya ada 6 aturan yang berubah dalam penyaluran bansos PKH tahun ini.

Diketahui, Bansos PKH 2024 Tahap 1 kini dikabarkan akan segrea disalurkan ke masyarakat penerima manfaat (KPM).

Sebelum mengambil bantuan, sebaiknya KPM mengetahui terlebih dahulu aturan terbaru terkait Bansos PKH 2024 Tahap 1.

Melalui tayangan YouTube DIARY Bansos , ternyata terdapat aturan baru untuk proses pencairan PKH Tahap 1 tahun 2024 yang berbeda dari pencairan sebelumnya.

Berikut daftar aturan baru yang wajib diketahui oleh KPM Bansos PKH tahap 1 tahun 2024.

* Pencairan Bansos PKH awalnya menggunakan kartu KKS lewat ATM merah putih.

Saat ini proses penyalurannya ada yang pakai kartu KKS dan lewat PT Pos Indonesia.

Untuk yang lewat PT Pos Indonesia karena daerah tempat tinggal termasuk daerah 3T, KPM belum punya buku rekening dan kartu KKS,

KPM tersebut awalnya KKS diterbitkan oleh Bank BTN karena BTN sudah tidak ikut andil penyaluran dana BPKH atau BPNT.

* Awalnya komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk mendapatkan Bansos PKH.

Namun, saat ini di tahun 2024 untuk anak balita yang masuk perhitungan PKH adalah anak balita kedua.

* Untuk ibu hamil dulu tidak ada batasan hamil ke berapa bisa diperhitungkan pada Bansos PKH.

Namun, sekarang untuk ibu hamil yang diperhitungkan pada Bansos PKH adalah saat kehamilan kedua.

* Anak sekolah dulu belum ada ketentuan terdaftar di Dapodik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved