Berita Kutaraja
Oknum AKBP Jadi Tersangka Kasus Sabu, Polresta Tegas dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika
“Kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun," tegas Wakapolda.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Saat ini, terang Kapolresta, AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.
“Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh,” urainya.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)
Tags
Kasus Sabu
tersangka kasus sabu
oknum AKBP tersangka kasus sabu
sabu
Kapolresta Banda Aceh
Polresta Banda Aceh
Polda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.