Berita Kutaraja

Oknum AKBP Jadi Tersangka Kasus Sabu, Polresta Tegas dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika

“Kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun," tegas Wakapolda.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli 

Saat ini, terang Kapolresta, AP ditahan di Polda Aceh sementara  empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh, dan proses penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

“Sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh,” urainya.

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved