Berita Pidie

Suami Jarang Pulang, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung: Kejadiannya Pagi Hari

Adapun terdakwa AJ merupakan teman kecil JL, yang juga tinggal sekampung dengannya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN MEDAN/HO
Foto hanyalah ilustrasi - Suami Jarang Pulang, Wanita 2 Anak di Pidie Berzina dengan Teman Sekampung: Kejadiannya Pagi Hari 

Setelah menemukan keduanya di dalam rumah, warga kemudian membawa mereka ke balai desa untuk dimintai keterangan.

Pada saat di tanyai oleh aparatur gampong tentang apa yang dilakukan oleh keduanya, mereka bahwasannya mengakui telah melakukan perbuatan zina.

Setelah dimintai keterangan, selanjutnya aparatur gampong bersama warga menyerahkan F dan Z kepada petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baik F dan Z mengakui pernah melakukan perbuatan zina sebanyak beberapa kali atau sedikitnya sebanyak dua kali.

Di mana kesemua perbuatan zina yang dilakukan oleh keduanya hanya di rumah nenek F.

Berdasarkan surat pengakuan melakukan perzinahan yang di tandatangani di atas materai oleh F dan Z tanggal 24 Oktober 2023.

Keduanya pun menjalani persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dra Rubaiyah menjatuhkan vonis terhadap keduanya pada Kamis (21/12/2023).

Dalam amar putusan, hakim menyatakan F dan Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa Z dan terdakwa F masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali cambuk,” bunyi putusan bernomor 33/JN/2023/MS.SGI.

Hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30  hari sejak putusan tersebut dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa Z dan terdakwa F yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan,” bunyi putusan itu lagi.  (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved