Berita Pidie

Suami Bunuh Istri di Pidie, Terduga Sempat Besuk Anaknya di Pesantren hingga Ditangkap di Medan

Jasad korban ditemukan dikubur dalam karung di kamar mandi belakang rumahnya pada Jumat (12/1/2024) sekitar 14.30 WIB.

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK (dua kiri) memberikan keterangan pers terhadap pembekukan pelaku pembunuhan IRT di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024). 

Munazar kemudian melarikan diri ke Bireuen dengan sepeda motor.

Pelaku sempat singgah di salah satu Dayah di Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan anak pertamanya yang mondok dengan memberikan sejumlah uang jajan.

Berikutnya ia langsung bergegas menuju Kabupaten Aceh Utara seraya menggadaikan Sepeda Motor (Sepmor) jenis Vario seharga Rp500 ribu untuk biaya melarikan diri ke luar Provinsi Aceh.

Selanjutnya pelaku memilih kabur menuju Medan, Sumatera Utara, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Mendapat informasi keberadaan sosok pembunuhan IRT di wilayah hukum Kota Medan, pihak tim Opsnal Polres Pidie melakukan Koordinasi serta langsung melakukan pengintaian.

"Akhirnya, sosok pelaku pembunuhan, Munazar bin Sulaiman di bekuk persis di kawasan pusat pasar Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan Medan tanpa perlawanan," ujarnya.

Saat ditanyai, sang pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, yaitu istrinya.

Lalu pelaku digelendang ke Mapolres Pidie sejak Kamis (18/1/2024) malam dan tiba di Polres Pidie pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 10.15 WIB.

Dijelaskan Imam Asfali SIK untuk motif pelaku menghabisi nyawa sang istri masih dilakukan pengembangan pada tahap berikutnya.

“Motif belum bisa disampaikan, kami lakukan pedalaman terlebih dahulu dan nanti juga dipastikan pasal apa yang dijerat karena masih proses penyidikan,” sebut Imam.

Menurut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi pembunuhan dikediamannya, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie.

"Tapi yang jelas pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 355 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujarnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Pidie, Pelaku Ternyata Suami Korban, Sempat Jenguk Anak di Dayah

Sebelumnya warga Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu Keumala, Pidie, dihebohkan penemuan mayat IRT bernama Ayu Sri Wahyuni Ningsih (34).

Jasad korban ditemukan dikubur dalam karung di kamar mandi belakang rumahnya pada Jumat (12/1/2024) sekitar 14.30 WIB.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved