Breaking News

Bejatnya Argiyan Bunuh dan Rudapaksa Mahasiswi, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas.com/Istimewa
Argiyan Arbirama, tersangka kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisial KRA (20) di kontrakan di Sukmajaya, Depok sedang melakukan rekonstruksi adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (23/1/2024). 

SERAMBINEWS.COM, DEPOK - Argiyan Arbirama (19), pembunuh dan pemerkosa mahasiswi inisial (KRA) di kontrakan Depok, rupanya sudah beberapa kali melakukan tindak kriminal dan pemerkosaan.

Sebelum memerkosa dan membunuh KRA yang merupakan kekasihnya sendiri, Argiyan telah dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan terhadap dua korban lain, yakni N (anak di bawah umur) dan NH (23).

"Jadi selain kasus pembunuhan, didapati dua laporan polisi, di mana pelaku ini adalah sebagai diduga sebagai tersangkanya. Ini terkait dengan masalah pencabulan dan pemerkosaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Wira mengungkapkan, laporan pertama tercatat pada 3 Januari 2024.

Argiyan diduga memerkosa N.

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana," ungkap Wira.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun).

Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ujar Ade, Sabtu (20/1/2024).

Hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

"Tersangka mengakui bahwa pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," kata Ade.

Ade mengatakan, hasil koordinasi dengan penyidik Polres Metro depok juga dibenarkan bahwa ada laporan kasus persetubuhan anak yang ditangani Restro Depok.

Polisi kemudian menangkap Argiyan di Pekalongan, Jawa Tengah.

Sementara ini, polisi juga masih mendalami dua kasus pemerkosaan tersebut.

"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain, untuk mengetahui motif tersangka ini melakukan perbuatannya," jelas Wira.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi, Argiyan Cekik dan Ikat Korban, Lalu Diperkosa hingga Lemas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved