Bejatnya Argiyan Bunuh dan Rudapaksa Mahasiswi, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas.com/Istimewa
Argiyan Arbirama, tersangka kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisial KRA (20) di kontrakan di Sukmajaya, Depok sedang melakukan rekonstruksi adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (23/1/2024). 

Korban sempat melawan dengan berteriak. Namun, Argiyan terus mencekik leher mahasiswi itu sampai terkulai lemas.

Wira menyampaikan, KRA masih bernapas ketika Argiyan memerkosanya.

Setelahnya, pelaku mengikat tangan dan kaki korban agar tidak melawan.

"Sebelum pelaku kabur, ia sempat mengambil barang-barang korban seperti handphone, dompet. Setelah itu kabur meninggalkan korban," kata Wira.

Argiyan bahkan mengirimkan pesan kepada sang ibu, yakni FT, terkait keberadaan KRA di kamar kontrakannya.

Mendapatkan informasi tersebut, FT lalu mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban meninggal dunia.

Kini, Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (19/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Baca juga: Mahasiswi Tewas Dicekik Pacar di Depok, Pelaku Sempat Kirim Pesan ke Ibunya, Ditangkap di Pekalongan

 

Minta Pelaku Dihukum Mati

 Hendrawan (40), paman dari KRA, mahasiswi yang dibunuh Argiyan Arbirama menilai ancaman penjara selama 15 tahun tak setimpal dengan perbuatan keji pelaku.

"Saya tidak terima, tidak setimpal 15 tahun penjara. Saya minta hukum dia itu hukum mati sekalian, itu yang setimpal. (Permintaan) dari keluarga, dihukum mati sekalian," ujar Hendrawan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).

Dia berharap, agar pelaku dihukum semaksimal mungkin. Apalagi, pelaku juga memerkosa sang keponakan.

"Dia bisa hidup 15 tahun penjara, dia kembali lagi ke luar. Itu enggak setimpal bagi kami. Kami minta dengan hukum mati sekalian itu yang kami harapkan dari kepolisian," ungkap Hendrawan.

Sementara itu, adik sepupu KRA, Irdan (19) menyampaikan, sebelum tewas korban diminta datang ke rumah kontrakan pelaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved