Bejatnya Argiyan Bunuh dan Rudapaksa Mahasiswi, Perkosa Dua Korban Lain hingga Koleksi Video Porno

"Sementara untuk kasus perkosaan (NH) dilaporkan di tanggal 4 Januari 2024. Jadi dalam tanggal 3 dan 4 ini (dilaporkan) melakukan dua perbuatan pidana

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Kompas.com/Istimewa
Argiyan Arbirama, tersangka kasus pembunuhan seorang mahasiswi berinisial KRA (20) di kontrakan di Sukmajaya, Depok sedang melakukan rekonstruksi adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (23/1/2024). 

Koleksi video porno

Wira mengatakan, ditemukan banyak video porno tersimpan di ponsel milik Argiyan.

Hal ini diketahui usai penyidik melakukan digital forensik terhadap ponsel pelaku.

"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.

Berkaitan dengan tindak pemerkosaan yang dilakukan Argiyan, penyidik masih mendalami apakah video porno yang disimpan melatarbelakangi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.

"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.

 Kronologi Pelaku Bunuh dan Perkosa KRA 


Argiyan membunuh KRA karena korban menolak saat dipaksa berhubungan badan.

Kejadian bermula ketika korban mendatangi kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024).

Korban awalnya menolak, tetapi ia menurut karena pelaku memaksanya datang.

"Pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," ungkap Wira.

KRA lalu duduk di ruang tamu dan diminta pelaku untuk ke kamar mandi.

Saat itulah, Argiyan menarik tangan KRA secara paksa menuju kasurnya.

"Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur," imbuh Wira.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved