Perang Gaza
Jumat Ini, Mahkamah Internasional Putuskan Tindakan Darurat dalam Kasus Genosida Israel di Gaza
ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida pada hari Jumat, namun akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat ya
SERAMBINEWSCOM - Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan akan mengumumkan pada hari Jumat apakah mereka akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel setelah Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.
Dikutip dari jaringan berita Al Jazeera, Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari pukul 12:00 GMT (19:00 WIB).
Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk hadir di pengadilan tersebut saat menyampaikan pengumumannya, kata juru bicara pemerintah, menurut Reuters.
Baca juga: Israel Lakukan Genosida di Gaza, Mengapa Negara-negara Arab Tidak Mengambil Tindakan Apa Pun?
ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida pada hari Jumat, namun akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel.
Awal bulan ini, dalam sidang dua hari , Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel yang menghancurkan di wilayah kantong Palestina.
Mereka berargumentasi bahwa langkah-langkah sementara diperlukan “untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman”.
Afrika Selatan mengajukan sembilan perintah ke pengadilan. Di antaranya adalah tuntutan akan perintah yang memerintahkan Israel untuk menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, serta perintah terpisah yang mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Bagaimana pengadilan menangani dua permintaan ini, jika memutuskan untuk menunjukkan tindakan sementara, adalah hal yang benar-benar harus diwaspadai pada hari Jumat,” Michael Becker, mantan pejabat hukum di ICJ, mengatakan kepada Al Jazeera.
Baca juga: Tim hukum Afrika Selatan Yakin Bisa Menangkan Gugatan Genosida Israel
Pengadilan tidak terikat untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan, namun dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun.
Pertimbangan ICJ merupakan proses yang sangat melelahkan, yang melibatkan pengajuan tertulis yang terperinci diikuti dengan argumen lisan dan argumen tandingan oleh tim penasihat hukum terkemuka yang mewakili masing-masing negara bagian. Para ahli mengatakan keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga sampai empat tahun.
Sementara itu, tindakan sementara dapat diberikan asalkan Afrika Selatan berbuat cukup untuk menunjukkan bahwa klaim berdasarkan konvensi genosida adalah masuk akal dan bahwa penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.
Menjelang sidang umum pada hari Jumat, Becker mengatakan pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi tidak akan melakukan keseluruhannya.
“Saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan – penangguhan kegiatan militer,” kata pakar hukum dan dosen di Trinity College di Dublin.
Dia menambahkan bahwa ICJ juga kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan oleh PBB dalam resolusi bulan Desember dan menginstruksikan Israel untuk memastikan bahwa setiap operasi militer dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan bahwa pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat.
Mahkamah Internasional
Tindakan Darurat
genosida
Genosida Israel di Gaza
Perang Gaza
korban tewas perang gaza
Serambinews
Serambi Indonesia
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Brigade Qassam Sergap Patroli Tentara Israel dengan Bom Tanam, 5 Tewas 20 Luka-luka |
![]() |
---|
Macron kepada Netanyahu: Anda telah Mempermalukan Seluruh Prancis |
![]() |
---|
PBB Sebut Memalukan Penyangkalan Israel atas Kelaparan di Gaza |
![]() |
---|
Tentara Israel Terus Merangsek ke Kota Gaza, Bunuh dan Usir warga Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.