PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas,
Enam Sikap Muhammadiyah
Dalam kesempatan itu, Trisno juga menyampaikan enam sikap PP Muhammadiyah.
Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.
Kedua, meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.
Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi.
Ketiga, meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.
Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.
Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekadar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator), tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya.
Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara.
Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.
Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.
Ketentuan UU Pemilu
Sebelumnya Presiden Jokowi menjelaskan pernyataan presiden boleh kampanye memang termuat dalam perundang-undangan.
| Cerdik! Presiden Madagaskar Gercep Bubarkan Parlemen sebelum Dimakzulan |
|
|---|
| VIDEO - Politikus PDIP Dukung Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh dan Minta Jokowi Diadili |
|
|---|
| Purbaya Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Mesin Ekonomi Pincang, Zaman SBY Rakyat Makmur |
|
|---|
| Persiraja Gagal Menang Lagi di Kandang Sendiri, Hasil Seri Melawan Bekasi City, Dek Gam: Abeh Daya |
|
|---|
| Komunitas LGBTQ dan Kampanye Terselubung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.