PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas,
Perundang-undangan yang dimaksud Jokowi yakni Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian di Pasal 281 UU Pemilu dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
Di antaranya yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Baca juga: Begini Penyebab dan Cara Mudah Atasi Perut Buncit
Baca juga: Eva Manurung Tahu Jika Inara Rusli Mau Dijebloskan ke Penjara, Ini Ceritanya
Baca juga: Update Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Berikut Rincian Harga Minggu, 28 Januari 2024
Tribunnews.com: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
| Cerdik! Presiden Madagaskar Gercep Bubarkan Parlemen sebelum Dimakzulan |
|
|---|
| VIDEO - Politikus PDIP Dukung Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh dan Minta Jokowi Diadili |
|
|---|
| Purbaya Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Mesin Ekonomi Pincang, Zaman SBY Rakyat Makmur |
|
|---|
| Persiraja Gagal Menang Lagi di Kandang Sendiri, Hasil Seri Melawan Bekasi City, Dek Gam: Abeh Daya |
|
|---|
| Komunitas LGBTQ dan Kampanye Terselubung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.