PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas,

Editor: Faisal Zamzami
dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menjelaskan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). 

Perundang-undangan yang dimaksud Jokowi yakni Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

 
Dalam Pasal 299 ayat (1) dijelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. 

Kemudian di Pasal 281 UU Pemilu dijelaskan juga mengenai aturan yang harus dipenuhi presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. 

Di antaranya yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

"UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Baca juga: Begini Penyebab dan Cara Mudah Atasi Perut Buncit

Baca juga: Eva Manurung Tahu Jika Inara Rusli Mau Dijebloskan ke Penjara, Ini Ceritanya

Baca juga: Update Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini, Berikut Rincian Harga Minggu, 28 Januari 2024

 

Tribunnews.com: PP Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved