Berita Pemilu 2024

Tak Laporkan Dana Kampanye, Partai Garuda dan PSI Dicoret dari Peserta Pemilu 2024 di Aceh Timur

"Waktu telah diberikan kepada semua partai, tetapi jika mereka tidak memanfaatkannya, mereka harus menerima konsekuensinya," ungkap Yusri.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kantor KIP Aceh Timur 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua partai politik (parpol) di Aceh Timur, yakni  Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dihapuskan dari daftar peserta Pemilu 2024 di Aceh Timur.

Penghapusan ini karena kedua parpol tersebut tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka, Minggu (28/1/2024).

LADK seharusnya diajukan 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye terbuka.

Namun, hingga batas waktu dan masa perbaikan, kedua partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye mereka.

Komisioner KIP Aceh Timur, Yusri mengatakan, pencoretan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Waktu telah diberikan kepada semua partai, tetapi jika mereka tidak memanfaatkannya, mereka harus menerima konsekuensinya," ungkap Yusri saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Selain tidak melaporkan dana kampanye, sebut Yusri, kedua partai tersebut juga tidak mengajukan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur.

“Hal ini menjadi bagian dari sanksi yang dijatuhkan,” tukas dia.

Dari total 24 partai yang awalnya mendaftar untuk Pemilu 2024 di Aceh Timur, beber Yusri, KIP mencoret PSI dan Garuda.

Sehingga kini tersisa 22 partai yang akan bersaing dalam kontestasi politik pada 14 Februari 2024 mendatang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved