Pasutri di Pontianak Ditangkap, Tipu Belasan Toko dengan Transferan Palsu
Adhe menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alianyang Pontianak, Jumat (26/1/2024) sore.
SERAMBINEWS.COM, PONTIANAK - Pasangan suami istri nekat melakukan penipuan hingga harus berurusan dengan polisi.
Pelaku berinisial JI (36) dan AN (30), asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan penipuan bermodus transfer palsu.
Kepala Polisi Resort Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, korbannya adalah belasan toko, mulai dari restoran, bengkel, loundry hingga toko furniture dengan kerugian mencapai Rp 19 juta.
Bahkan di sejumlah restoran dan rumah makan, pasutri ini membawa serta sejumlah anggota keluarga mereka.
“Keduanya telah kami tangkap dan amankan. Sekarang dalam pemeriksaan penyidik,” kata Adhe kepada wartawan, Minggu (28/1/2024.
Adhe menerangkan, kedua pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alianyang Pontianak, Jumat (26/1/2024) sore.
Aksi keduanya mulai terendus setelah sejumlah aksi penipuannya terekam dalam kamera pengawas.
Kedua pelaku dilaporkan karena sejumlah pelaku usaha yang resah.
Baca juga: Ingat Kasus Penipuan Rumah Dhuafa di Bireuen? Hakim Vonis Saiful Afwadi 4 Tahun Penjara
Modusnya, jelas Adhe, setelah berbelanja atau makan, pelaku perempuan ke kasir berpura-pura hendak membayar tagihan menggunan transfer bank.
Pelaku kemudian hanya menunjukkan bukti transfer yang belum di-approval.
Karena kelengahan, kasir tidak tahu kalau ternyata uang belum dikirim.
“Setelah itu pelaku langsung bergegas, pelaku pria sudah menunggu di sepeda motor,” ucap Adhe.
Adhe menegaskan, pasutri ini juga merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pencurian.
Bahkan pelaku perempuan telah keluar masuk penjara sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Istri Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh |
![]() |
---|
Tragedi Pasutri Tersengat Listrik di Nagan, Kapolsek Sorot Kabel Terurai, Koordinasi ke PLN & Damkar |
![]() |
---|
Akhir September 2025, Tuntutan terhadap Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga di Aceh Utara |
![]() |
---|
Kronologi 17 Brimob Keroyok Warga di Maluku dan Lecehkan Kakak Korban, Kini Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.