Berita Pidie
Predator Anak di Pidie Diringkus Polisi, Cabuli 5 Bocah, Begini Cara Pelaku Membujuk Korban
Ia menyebutkan, terbongkarnya kejahatan dilakukan SR setelah salah seorang orang tua korban melaporkan perbuatan SR terhadap anaknya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
"Kita akan periksa, apa adanya kelainan. Pelaku mempunyai satu isteri dengan sembilan anak. Anak pelaku tidak menjadi pelampiasan nafsu pelaku SR," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi, SSTrK, dan Kasi Humas, AKP Anwar.
Lanjut Kapolres Imam Asfali, korban kasus pencabulan dan pemerkosaan pelaku saat ini didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3KB) Pidie.
Pendampingan itu dilakukan karena anak trauma pasca kejadian tersebut.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, SR akan dijerat dengan pasal berlapis. Adalah Pasal 46 Junchto Pasal 47 Juntcho Pasal 48 Junctho Pasal 50 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara lebih.
Lalu, penyidik juga membidik SR dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 150 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.
Kapolres Imam Asfali mengimbau kepada orang tua agar terus menjaga buah hatinya saat bermain.
Baik bermain saat di sekolah maupun di tempat pengajian.
Lokasi permainan anak harus diketahui oleh orang tua.
Sebab, anak merupakan amanah dan sebagai pelita bagi orang tua, tidak boleh terlepas dari penjagaan oleh orang tua.(*)
Teut Apam Digelar di Hari Jadi Pidie, Kepsek Hingga Guru Siapkan Kue Khas Ini untuk Peserta Karnaval |
![]() |
---|
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Sertijab, Ini Nama Pejabat Utama Dirotasi |
![]() |
---|
Meriah Hari Jadi Pidie, Bupati Aceh Besar dan Bupati Bireuen Ikut Hadir |
![]() |
---|
Ratusan Imum Mukim di Pidie Pertanyakan 9 Bulan Uang Operasional belum Dibayar |
![]() |
---|
Lulus PPPK, Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri, Satu Lainnya Pilih Mundur dari PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.