Breaking News

Berita Pidie

Predator Anak di Pidie Diringkus Polisi, Cabuli 5 Bocah, Begini Cara Pelaku Membujuk Korban

Ia menyebutkan, terbongkarnya kejahatan dilakukan SR setelah salah seorang orang tua korban melaporkan perbuatan SR terhadap anaknya.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (31/1/2024). 

"Kita akan periksa, apa adanya kelainan. Pelaku mempunyai satu isteri dengan sembilan anak. Anak pelaku tidak menjadi pelampiasan nafsu pelaku SR," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiyadi, SSTrK, dan Kasi Humas, AKP Anwar.

Lanjut Kapolres Imam Asfali, korban kasus pencabulan dan pemerkosaan pelaku saat ini didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga (DP3KB) Pidie.

Pendampingan itu dilakukan karena anak trauma pasca kejadian tersebut. 

Atas perbuatan bejatnya tersebut, SR akan dijerat dengan pasal berlapis. Adalah Pasal 46 Junchto Pasal 47 Juntcho Pasal 48 Junctho Pasal 50 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara lebih. 

Lalu, penyidik juga membidik SR dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 150 kali cambuk dan denda 1.500 gram emas.

Kapolres Imam Asfali mengimbau kepada orang tua agar terus menjaga buah hatinya saat bermain.

Baik bermain saat di sekolah maupun di tempat pengajian. 

Lokasi permainan anak harus diketahui oleh orang tua.

Sebab, anak merupakan amanah dan sebagai pelita bagi orang tua, tidak boleh terlepas dari penjagaan oleh orang tua.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved