Breaking News

Anggota DPR RI Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kemnaker 2012, Mengaku Banyak Lupa

"Ya sudah lupa semua. Sudah blank. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR," kata Ribka usai pemeriksaan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning usai pemeriksaan di KPK, Kamis (1/2/2024). 

Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait perkara ini pada hari yang sama.

Kedua saksi tersebut terdiri dari satu pegawai negeri dan swasta, yakni Ruslan Iriantp Simbolon (Pegawai Negeri Sipil) dan Bunamas (Swasta).

Baca juga: Masuk Tahap II, Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di MAA Diserahkan ke JPU

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka yakni Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Reyna Usman selaku ASN Kemnaker, dan I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI.

Perkara bermula saat Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Pria Asal Siantar Sumut Divonis Bayar Ganti Rugi Rp120 Juta, Gegara Batal Nikahi Perempuan Depok

Baca juga: VIDEO - Harga Emas di Banda Aceh Naik Rp 30 Ribu Per Mayam

Baca juga: VIDEO Warga Kula Parek Beri Logistik dan Kembalikan 137 Etnis Rohingya ke Laut

 

Tribunnews.com: Anggota DPR Ribka Tjiptaning Mengaku Banyak Lupa Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Kemnaker 2012

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved