Berita Banda Aceh
Kakek di Banda Aceh yang Gerayangi Cucu Tiri Divonis 200 Bulan Penjara, Begini Kronologis Kasusnya
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kakek di Banda Aceh yang Gerayangi Cucu Tiri Divonis 200 Bulan Penjara, Begini Kronologis Kasusnya
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang pria paruh baya berinsial SM (46), dijatuhkan vonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (29/1/2024).
SM dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus rudapaksa terhadap cucu tirinya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Ribat menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak-anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan uqubat penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” vonis hakim terhadap perkara Nomor 33/JN/2023/MS.Bna.
Adapun kasus ini terkuak setelah nenek kandung korban menyaksikan tindakan bejat suaminya itu dan melaporkan kejadian ini ke anaknya yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Oleh ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian bejat ayah tirinya itu ke Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan

Dalam surat dakwaan, peristiwa ini bermula pada tahun 2022 di satu desa dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Korban yang merupakan siswi kelas 1 SD sering berada di rumah nenek kandungnya untuk beristirahat atau tidur siang di kamar bersama adik kandungnya.
Namun pada satu hari, datang terdakwa SM masuk ke dalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam korban hingga selutut.
Korban seketika merasa ketakutan sehingga berpura pura tidur. Selanjutnya terdakwa merudapksa korban.
Sejak kejadian itu, terdakwa semakin berani melakukan pelecehan terdahap korban di rumah tersebut, adapun menurut pengakuan dilakukan sebanyak 3 kali.
Tindakan bejat tersebut kemudian terulang kembali di rumah terdakwa yang sudah pindah ke satu desa dalam Kecamatan Kuta Raja.
Korban yang masih kelas 2 SD itu sering berada di rumah nenek kandungnya untuk beristirahat atau tidur siang di dalam kamar bersama adek kandung dan kakak kandungnya.
Wali Nanggroe Dorong Regulasi Pengembangan Kakao |
![]() |
---|
Kodam IM Siapkan Pasukan Jaga Keamanan Kejati dan Kejari se-Aceh |
![]() |
---|
FT USK Gandeng BJKW I Banda Aceh Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi |
![]() |
---|
Ismunandar Resmi Dilantik jadi Ketua DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay Sekretaris |
![]() |
---|
68 Titik Panas Terpantau di Aceh, Gelombang Tinggi Intai Perairan Sabang-Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.