Berita Banda Aceh
Kakek di Banda Aceh yang Gerayangi Cucu Tiri Divonis 200 Bulan Penjara, Begini Kronologis Kasusnya
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kakek di Banda Aceh yang Gerayangi Cucu Tiri Divonis 200 Bulan Penjara, Begini Kronologis Kasusnya
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang pria paruh baya berinsial SM (46), dijatuhkan vonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (29/1/2024).
SM dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus rudapaksa terhadap cucu tirinya sendiri yang masih berusia 8 tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, H Ribat menyatakan terdakwa SM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak-anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan uqubat penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan),” vonis hakim terhadap perkara Nomor 33/JN/2023/MS.Bna.
Adapun kasus ini terkuak setelah nenek kandung korban menyaksikan tindakan bejat suaminya itu dan melaporkan kejadian ini ke anaknya yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Oleh ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian bejat ayah tirinya itu ke Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Kesepian Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di Banyuwangi Rudapaksa Keponakan

Dalam surat dakwaan, peristiwa ini bermula pada tahun 2022 di satu desa dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Korban yang merupakan siswi kelas 1 SD sering berada di rumah nenek kandungnya untuk beristirahat atau tidur siang di kamar bersama adik kandungnya.
Namun pada satu hari, datang terdakwa SM masuk ke dalam kamar dan langsung menurunkan celana dalam korban hingga selutut.
Korban seketika merasa ketakutan sehingga berpura pura tidur. Selanjutnya terdakwa merudapksa korban.
Sejak kejadian itu, terdakwa semakin berani melakukan pelecehan terdahap korban di rumah tersebut, adapun menurut pengakuan dilakukan sebanyak 3 kali.
Tindakan bejat tersebut kemudian terulang kembali di rumah terdakwa yang sudah pindah ke satu desa dalam Kecamatan Kuta Raja.
Korban yang masih kelas 2 SD itu sering berada di rumah nenek kandungnya untuk beristirahat atau tidur siang di dalam kamar bersama adek kandung dan kakak kandungnya.
Lalu dalam satu hari, masuk terdakwa ke dalam kamar dan merudapaksa korban.
Kejadian terakhir dilakukan terdakwa pada 5 Mei 2023, saat itu korban sedang tidur malam di dalam kamar bersama adek kandung dan kakak kandung.
Kemudian datang terdakwa masuk ke dalam kamar dan merudapaksa korban.
Pada saat terdakwa sedang merudapaksa korban, masuk lah nenek kandung korban dan melihat perbuatan terdakwa.
Seketika nenek kandung korban yang tak lain adalah istri terdakwa begitu marah kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian keluar dari kamar dan meninggalkan rumah tersebut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ditemukan luka robek pada selapaut dara dan korban memerlukan Bimbingan Psikolog anak.
KEJADIAN LAINNYA - Kakek di Aceh Timur Rudapaksa Cucunya Berkali-kali di Kebun, Pernah di Bulan Puasa: Korban Hamil
Kasus kejahatan asusila terhadap anak masih terus terjadi di Provinsi Aceh yang dikenal dengan Syariat Islam-nya.
Seorang kakek bernama Umar Ali (66), di Aceh Timur tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun.
Bahkan aksi bejat tersebut bukan hanya dilakukan sekali, namun sudah berkali-kali dan korban diancam akan dibunuh.
Semua tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku di kebun, dan pernah dilakukan dalam bulan Puasa Ramadhan 2022.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 21/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Kamis (26/1/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Hasanuddin MAg menyatakan, Terdakwa Umar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 165 bulan,” bunyi putusan hakim.
Kasus ini berawal pada Oktober 2021 sekira pukul 13.15 WIB ketika korban mengantarkan makan siang untuk terdakwa ke kebun.
Sampai di kebun tersebut, Terdakwa langsung memegang tangan korban sambil mengatakan “jangan beritahukan orang lain, jika beritahu orang akan di pukul mati”.
Pada saat kejadian, korban hanya berdua dengan terdakwa dan orang tua korban sedang mencari nafkah ke Malaysia.
Jorban yang takut dengan ancaman tersebut sehingga ianya patuh dan memenuhi kemauan Terdakwa, yang mana setelah mengatakan hal tersebut Terdakwa langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
Tak berhenti disitu saja, terdakwa melancarkan aksi bejat kedua seminggu dari kejadian yang pertama.
Peristiwa itu tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIB, ketika korban mengantar air kopi untuk terdakwa ke kebun.
- Kejadian ketiga berselang tiga hari dari peristiwa kedua yang terjadi sekira pukul 08.00 WIB pada saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun.
- Kejadian keempat berselang dua minggu dari kejadian yang ketiga, yang terjadi sekira pukul 13.00 WIB ketika terdakwa mengajak korban memetik coklat di kebun.
- Lalu kejadian kelima selang satu minggu dari kejadian yang keempat yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB, pada saat terdakwa menyuruh korban untuk ke kebun untuk menjaga monyet agar tidak memakan kacang Panjang.
- Selanjutnya kejadian keenam berselang dua minggu dari kejadian kelima yang terjadi sekira pukul 15.00 wib, saat korban sedang memotong daun rumbia di kebun.
- Kejadian ketujuh selang 10 hari dari kejadian yang keenam yang terjadi sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa mengajak anak korban untuk melihat buah kemiri di kebun.
- Kejadian kedelapan selang 2 minggu dari kejadian ketujuh yang terjadi sekira pukul 15.30 wib, saat terdakwa mengajak korban untuk memotong kayu di kebun.
- Kejadian sembilan berselang tiga minggu dari kejadian kedelapan yang terjadi sekira pukul 07.30 wib, ketika korban bersama terdakawa pergi ke kebun.
- Kejadian kesepuluh selang satu hari dari kejadian yang kesembilan yang terjadi sekira pukul 14.00 wib, pada saat terdakwa mengajak korban untuk melihat buah coklat yang berada di kebun.
- Untuk kejadian selanjutnya, korban tidak mengingatnya lagi kapan dan dimana, akan tetapi kejadian yang terakhir pada pertengahan bulan puasa 2022.
Cara terdakwa melakukan kejadian tersebut sama seperti kejadian pertama.
Kasus rudapaksa itu terkuak setelah ketua pemuda desa, Tarmizi yang mendapat informasi dari warga bahwa korban sepertinya telah hamil.
Lalu memberitahukan informasi tersebut kepada kepala desa dan imam desa beserta Tuha Peut Gampong (TPG).
Lalu mereka mencari tau informasi yang berkembang tersebut sehingga mendapatkan informasi bahwa korban telah menikah dengan seorang pria pada 18 September 2022.
Selanjutnya pada Kamis, (22/9/2022) sekira pukul 00.30 wib, suami korban dijemput oleh warga dan dibawa ke Kantor Desa.
Setibanya di kantor desa, suami korban melihat sudah ada korban, dan kemudian perangkat desa menanyakan perihal pernikahan keduanya.
Lalu suami korban memperlihatkan surat pernikahan, dan kemudian salah satu perangkat desa menanyakan “setelah kalian menikah apa kalian ada melakukan hubungan badan?”
Kemudian suami korban menjawab “ada 1 (satu) kali”.
Selanjutnya salah satu perangkat desa kembali menanyakan kepada anak korban “apakah kamu sudah hamil atau belum?”, kemudian korban menjawab “gak tau pak”.
Lalu perangkat desa mengatakan “kalo gak tau besok kita cek kehamilan”.
Keesokan harinya sekira pukul 14.00 WIB, korban dibawa oleh perangkat desa untuk mengecek kehamilan.
Didapatilah bahwa korban sudah hamil dengan usia kandungan 5 bulan 4 hari.
Perangkat desa yang mengetahui hal tersebut pun syok, dan menanyakan kepada suami korban, “apakah sebelum menikah kalian ada melakukan hubungan badan?”
Kemudian dijawab “ada dua kali saat dua bulan yang lalu”.
Lalu korban mengakui bahwa selain dengan pacarnya (sekarang sudah menjadi suaminya), dirinya sudah dirudapaksa berkali-kali oleh sang kakek.
Atas pengakuan itu, ibu korban dan sekeluarga merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Aceh Timur.
Terdakwa yang ketakutan memilih melarikan diri, lalu keberadaannya dicari oleh warga 5 desa selama 2 hari 2 malam.
Terdakwa akhirnya ditemukan di desa Buket Kareung, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Terdakwa mengakui perbuatannya di Polres Aceh Timur sambil menangis dan mengatakan menyesal bahwasanya dia sudah melakukan hubungan dengan cucunya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum didapati bahwa terdapat luka robekan pada selaput dara korban, dengan arah jarum jam (1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12) dan sudut robekan tumpul. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Wali Nanggroe Dorong Regulasi Pengembangan Kakao |
![]() |
---|
Kodam IM Siapkan Pasukan Jaga Keamanan Kejati dan Kejari se-Aceh |
![]() |
---|
FT USK Gandeng BJKW I Banda Aceh Gelar Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi |
![]() |
---|
Ismunandar Resmi Dilantik jadi Ketua DPW PKS Aceh, Kasibun Daulay Sekretaris |
![]() |
---|
68 Titik Panas Terpantau di Aceh, Gelombang Tinggi Intai Perairan Sabang-Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.