Breaking News

Pemilu 2024

Penyelenggara Pemilu Harus Netral, Komisi I DPRK Pidie Angkat Bicara

Sebab, akan muncul oknum tertentu yang akan mencederai pesta demokrasi itu, dengan memainkan jurus untuk menundukkan penyelenggara pemilu.

Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi I DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pesta demokarasi akan segera ditabuh, yang diawali dengan pemilihan calon presiden-calon wakil presiden atau capres-cawapres dan pemilihan legislatif atau pileg.

Tentunya, pesta demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil oleh penyelenggaran pemilu.

Mulai dari KPU Pusat, KPU Provinsi, KIP, PPK, PPS dan KPPS hingga seluruh sekretariatnya.

Sebab, akan muncul oknum tertentu yang akan mencederai pesta demokrasi itu, dengan memainkan jurus untuk menundukkan penyelenggara pemilu.

"Saya meminta kepada pihak penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten untuk bisa menjaga netralitas dalam melaksanakan proses pesta demokrasi," kata anggota Komisi I DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SHi, kepada Serambinews.com, Jumat (2/2/2024).

Baca juga: Menlu Jerman Ingatkan Israel Serangan ke Rafah akan Merenggut Korban Sipil

Kata Tgk Muhammad Nur, penyelenggara pemilu tidak memihak kepada calon maupun partai tertentu demi menjaga kedamaian dan kenyamanan masyarakat.

Untuk itu, sebutnya, kode etik sebagai rambu-rambu dalam bekerja harus ditegakkan, demi mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU.

Jadi kode etik penyelenggara pemilu yang berpedoman pada Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, penyelenggara pemilu harus berintegritas, mandiri, jujur dan adil.

Maka untuk bisa menghasilkan hasil tersebut perlu membangun budaya kerja dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu, agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.

Untuk diketahui, pengawasan internal berlaku untuk anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS hingga seluruh sekretariat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved