Luar Negeri

Eks PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dipenjara 7 Tahun karena Pernikahan Ilegal

Eks Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan kian terpuruk setelah dirinya dan sang istri, Bushra Bibi, dipenjara karena pernikahan ilegal.

Editor: Faisal Zamzami
AP/K.M. Chaudary
Eks Perdana Menteri pakistan, Imran Khan 

 
Pada Selasa (30/1/2024), ia dihukum penjara 10 tahun karena membocorkan dokumen rahasia.

Sedangkan pada Rabu (31/1), Khan dan Bibi didakwa telah menjual hadiah negara saat Khan masih menjabat.

Hadiah ini di antaranya termasuk parfum, set perlengkapan makan malam, dan perhiasan dari Putra Mahkota Arab Saudi, yang diperkirakan bernilai sekitar 140 juta rupee atau Rp26,5 miliar.

Pada kasus tersebut, keduanya dihukum 14 tahun penjara, dan pengadilan memerintahkan Buhsra Bibi menjalani hukuman itu dengan menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Mantan PM Pakistan Imran Khan Dihukum 10 Tahun Penjara, Dituduh Bocorkan Rahasia Negara

Sehari usai Dihukum 10 Tahun Penjara, Imran Khan Kembali Divonis 14 Tahun dalam Kasus Korupsi

 Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan, kembali dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi, Rabu (31/1/2024).

Tuntutan ini hanya berselang satu hari setelah pada Selasa (30/1/2024), Khan dituntut 10 tahun penjara dalam kasus membocorkan rahasia negara.

Dilansir dari The Guardian, dalam kasus korupsi yang dikenal dengan nama Toshakhana ini, istri Khan, Bushra Bibi, juga dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hakim juga melarang keduanya memegang jabatan politik selama 10 tahun.

Hukuman tersebut diberikan pada sidang yang digelar di penjara Rawalpindi, tempat Khan ditahan.

Tuntutan ini pun semakin memperburuk penderitaan mantan Perdana Menteri Pakistan itu yang telah dipenjara sejak Agustus dan menghadapi lebih dari seratus dakwaan berbeda.

Usai dijatuhi hukuman, Bibi kemudia menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Penjara Adiala di Rawalpindi pada Rabu pagi.

Penentuan waktu dijatuhkannya kedua hukuman berturut-turut dianggap penting oleh para pengamat karena terjadi hanya seminggu sebelum Pakistan mengadakan pemungutan suara dalam pemilihan umum yang telah lama tertunda.

Meskipun Khan sudah dilarang mencalonkan diri, ia masih menjadi sosok yang sangat populer di kalangan pemilih.

 
Ini merupakan hukuman kedua bagi Khan dalam kasus korupsi setelah sebelumnya ia bersalah terkait tuduhan membeli beberapa hadiah pemberian penguasa dan pejabat pemerintah dengan harga murah, lalu menjualnya dengan keuntungan yang tidak diumumkan. Namun Khan membantah semua tuduhan tersebut.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved