Breaking News

Berita Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar: Caleg Harus Paham Tugas dan Kewenangan Dewan

Pria yang sudah duduk di kursi legislatif sejak 2004 pada usia 24 tahun tersebut menyebut, apabila ketiga fungsi itu tidak benar-benar dipahami oleh

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBINEWS
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kiri) saat menjadi narasumber dalam siaran podcast Serambi Spotlight berjudul Jadi Dewan Ngapain Aja? yang tayang di YouTube Serambinews, Selasa (6/2/2024), dipandu oleh News Manager Serambi Indonesia, Bukhari M Ali (kanan). (YOUTUBE SERAMBINEWS) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menjadi wakil rakyat atau dewan merupakan tugas mulia. Ini karena dewan memiliki tugas dan kewenangan memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga yang terhormat.

Namun ada sebagian wakil rakyat yang ternyata belum memahami tugas dan kewenangannya, terutama setelah terpilih dan duduk di kursi legislatif.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar saat menjadi narasumber dalam program podcast Serambi Spotlight yang tayang di YouTube Serambinews, Selasa (6/2/2024).

"Pernah saya mengalami, saya tidak sebutkan periodenya, ada teman yang sudah jadi anggota dewan, dia bingung karena setelah terpilih dia tidak bisa memenuhi janjinya di masa kampanye," ungkapnya dalam siaran Podcast berjudul Jadi Dewan, Ngapain Aja?.

Farid mengatakan, penyebab janji itu tidak bisa dipenuhi karena hal yang dijanjikan diluar tugas dan kewenangan anggota dewan.

Sosok yang telah duduk di kursi legislatif selama tiga periode menyebut, anggota dewan termasuk, DPD, DPR, dan DPRD, secara umum memiliki tiga tugas dan kewenangan, yaitu legislasi, budgeting (anggaran) dan pengawasan terhadap pemerintah.

Baca juga: Farid Serahkan Ambulans untuk Gampong Lamdingin, Diterima Ketua BKM Masjid Al-Abrar

"Seharusnya ini disampaikan oleh caleg ketika dia bertemu dengan masyarakat di masa kampanye," sebut Ketua DPD PKS Banda Aceh tersebut.

Ketua DPRK Banda Aceh tersebut memberi contoh, tugas dewan dalam fungsi legislasi yakni membahas regulasi (berupa UU atau Perda) bersama pemerintah.

Sementara fungsi budgeting, misalnya, dewan dan pemerintah kota bersama-sama membahas bagaimana pengelolaan uang APBK.

"Setelah kita sahkan qanun, kita sepakati APBK, lalu kita lakukan pengawasan," terang Farid

Pria yang sudah duduk di kursi legislatif sejak 2004 pada usia 24 tahun tersebut menyebut, apabila ketiga fungsi itu tidak benar-benar dipahami oleh seorang anggota dewan atau caleg, tentu akan berdampak pada melemahnya fungsi dan kinerja lembaga legislatif yang seharusnya menjadi tempat menampung aspirasi rakyat.

"Saya khawatir, saya dengar ada teman-teman yang baru khususnya, mereka mengatakan, kalau saya terpilih saya bagi pokir sekian di gampong. Dia tidak paham pokir itu tidak seperti bagi-bagi pomed, ada prosesnya" tutur Farid.

"Saya akan bangun jalan, saya benahi saluran. Itu tugasnya eksekutif, tugasnya Walikota dan OPDnya (red-Organisasi Perangkat Daerah)," tambah Farid.

Baca juga: Farid Nyak Umar Antarkan Harapan untuk Layanan Kesehatan Warga

Masyarakat Harus Cerdas Memilih

Tak hanya dewan atau caleg, masyarakat pun seharusnya memahami apa saja tugas dan kewenangan dari orang yang mewakili mereka di kursi legislatif.

Dengan demikian, masyarakat bisa memilih mana calon yang bisa dipercayai untuk mewakili suara mereka di kursi dewan.

"Masyarakat harus pahami tugas dewan. Dewan itu tugasnya mengadvokasi kepentingan masyarakat," kata Farid.

Politisi PKS ini menyebut, ada dua tipe caleg pada masa sekarang ini.

Pertama adalah caleg baru. Caleg baru, pada masa kampanye biasanya akan menyampaikan janji-janji tanpa memahami apa tugas fungsi dewan.

"Ya itu wajar karena dia belum paham (tugas dewan). Masyakarat punya harapan pada dia, walaupun belum tentu terealisasi," ujar anggota DPRK Banda Aceh tersebut.

Baca juga: Berbagi Pengalaman Farid Nyak Umar Menyelesaikan Berbagai Persoalan Kota

Kemudian caleg incombent, yaitu anggota dewan yang kembali mencalonkan diri.

Pada caleg tersebut, kata Farid, masyarakat bisa meminta mereka menjelaskan apa saja yang telah dilakukan selama masa jabatan pada peride sebelumnya.

"Itu bisa ditanyakan masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui, dia ada berbuat, ada membantu," ujarnya.

Farid yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Banda Aceh pada periode ini menyebut, bahwa dirinya telah menyiapkan laporan hasil kinerjanya selama menjadi anggota DPRK dalam bentuk newspaper yang akan diterbitkan esok, Rabu (7/2/2024).

"Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban saya kepada masyarakat, khususnya di dapil saya Kecamatan Kuta Alam," sebutnya.

Farid menambahkan, masyarakat juga sebaiknya menghindari caleg yang meminta dukungan dengan imbalan hadiah atau uang.

Sebab, adanya transaksi uang dalam politik akan membuat sebuah lembaga tidak bergerak dan fokus pada tujuan dan fungsinya. 

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved