Berita Aceh Utara

Tuha Peut Polisikan Keuchik, Tuding Palsukan Tekenan Perangkat Gampong, Terlapor Membantah

Selain dirinya, kata Joni, anggota tuha peut lain juga mengaku tekenan mereka turut dipalsukan pada dokumen anggaran. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Keuchik Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Muhammad Amri dilaporkan ke polisi atas dugaan memalsukan tanda tangan perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2022.

Laporan ke polisi tersebut dilakukan oleh Ketua Tuha Peut Gampong Paya Meudru, Joni Iskandar. 

Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Paya Bakong dengan Nomor: LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsek Paya Bakong/Polres Aceh Utara/Polda Aceh pada 16 Januari 2024. 

Untuk pendampingan kasus tersebut, Joni Iskandar bersama tuha peut lainnya sudah memberikan kuasa kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara

“Kami menemukan tekenan kami dipalsukan saat memeriksa dokumen realisasi anggaran tahun 2022 di kantor camat. Setelah kami perhatikan ternyata tekenan saya dipalsukan,” ujar Ketua Tuha Peut Paya Meudru, Joni Iskandar kepada Serambinews.com, Rabu (7/2/2024).

Selain dirinya, kata Joni, anggota tuha peut lain juga mengaku tekenan mereka turut dipalsukan pada dokumen anggaran. 

“Bukan tekenan kami pada dokumen realisasi anggaran tahun 2022. Selain itu, keurani juga mengaku tekenannya juga ikut dipalsukan,” ujar Joni.

Ia mengaku sudah meminta YARA Perwakilan Aceh Utara untuk melakukan pendampingan dalam kasus tersebut.

“Sudah kami serahkan ke YARA, nanti dihubungi pihak kuasa hukum kami,” pinta Joni. 

Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB menyebutkan, pihaknya akan memperjuangkan kepentingan hukum pelapor di tingkat penyelidikan hingga bermuara di persidangan nantinya. 

“Tidak dapat mentolerir secara hukum dugaan perbuatan manipulasi tanda tangan para tuha peut dan sekretaris desa (sekdes) oleh keuchik,” kata Iskandar.   

Apalagi, perbuatan itu dilakukan di atas dokumen administrasi negara yang menyangkut keuangan negara.

“Tuha peut secara tanggung jawab melekat pada jabatan sangat besar terhadap jalannya pemerintahan gampong, di antaranya pengawasan, anggaran, dan legislasi,” katanya. 

Sehingga, upaya manipulasi tanda tangan tuha peut, menjadi awal dugaan kuat banyak terjadinya ketimpangan dan perilaku menyimpang dalam mengelola anggaran dana desa yang tidak sesuai dengan regulasi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved