Berita Pemilu 2024
Hasil Penghitungan Suara Sementara DPD-RI di Laman KPU Hingga Pukul 22.09 WIB, Haji Uma Memimpin
Terlihat, hingga pukul 22.09 WIB, Haji Uma telah memperoleh suara sebesar 5.814 atau sekitar 27,18 persen.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hingga Rabu (14/2/2024) tadi malam sekira pukul 21.56 WIB, tim redaksi Serambi Indonesia mencoba memperoleh data rekapan hasil Pemilu 2024 dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Namun, Ketua KIP Aceh, Saiful yang dihubungi Serambinews.com mengaku belum menerima rekap tersebut.
“Belum, ini masih di tingkat KPPS, masih proses penghitungan. Situs Sirekap kita juga sedang down, mungkin besok (hari ini-red) baru ada,” kata Saiful kepada Serambinews.com, tadi malam.
Serambinews.com kemudian mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id yang menyediakan hitung suara hasil pemilu seluruh Indonesia.
Sayangnya, hingga pukul 22.05 WIB, belum banyak data yang masuk.
Terpantau, hanya Pemilu Presiden dan Pemilihan Anggota DPD RI yang sudah lumayan terdata.
Dari pantauan Serambinews.com, untuk pemilihan anggota DPD RI daerah pemilihan Aceh, H Sudirman alias Haji Uma nomor urut 29, memimpin hasil penghitungan sementara.
Terlihat, hingga pukul 22.09 WIB, Haji Uma telah memperoleh suara sebesar 5.814 atau sekitar 27,18 persen.
Di urutan kedua, ada Darwati A Gani, caleg DPD nomor 6.
Mantan anggota DPR Aceh ini terlihat sudah mengantongi suara 1.779 atau sekitar 8,23 persen.
Selanjutnya di urutan ketiga ada Rahmad Maulizar, caleg DPD nomor urut 21 yang hingga tadi malam masih mengantongi suara masyarakat Aceh sebanyak 1.629 atau sebesar 7,61 persen.
Caleg DPD nomor urut 2 atas nama Tgk Ahmada menempati nomor urut keempat dengan perolehan suara sementara 1.175 atau sekitar 5,49 persen.
Hingga berita ini diturunkan tadi malam, diagram pada laman KPU tersebut terus berubah sesuai dengan data yang telah diinput.
Serambinews.com mengaksesnya hanya pada pukul 22.05 Wib, tanpa merefresh laman tersebut agar data yang ditulis dalam berita ini sesuai dengan jam yang diakses oleh tim redaksi Serambi.(*)
| Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
|
|---|
| KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
|
|---|
| PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
|
|---|
| Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
|
|---|
| Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Haji-Uma-pimpin-perolehan-suara-DPD.jpg)