Pemilu 2024

Cara Menentukan Kelolosan Jadi Anggota DPR-RI dan DPRD Pemilu 2024: Menggunakan Metode Sainte Lague

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi Sosok Bakal Calon Anggota Legislatif - Cara Menentukan Kelolosan Jadi Anggota DPR-RI dan DPRD Pemilu 2024: Menggunakan Metode Sainte Lague 

Cara Menentukan Kelolosan Jadi Anggota DPR-RI dan DPRD Pemilu 2024: Menggunakan Metode Sainte Lague

SERAMBINEWS.COM – Begini cara perhitungan untuk menentukan kelolosan dan jumlah kursi anggota DPR-RI dan DPRD pada Pemilu 2024.

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Di mana ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara sah 4 persen berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.

Ini adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke parlemen atau senayan bagi anggota DPR-RI.

Baca juga: Rekap Sementara Perolehan Suara DPRA, PA Raih Suara Terbanyak, Ini Caleg Peraih Suara Tertinggi

Itu sebagaimana dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 414 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”

Namun hal ini dikecualikan untuk partai politik peserta pemilu yang bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Hal itu sebagaimana dalam pasal 414 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017, “Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,”

Suasana rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Suasana rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun 2021-2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Penentuan perolehan jumlah kursi dari partai politik untuk menduduki kuris DPR-RI dan DPRD didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap partai politik di daerah pemilihan.

Setelah itu persyaratan dasar ini terpenuhi, barulah menghitung kelolosan anggota DPR-RI dan DPRD dengan menggunakan Metode Sainte Lague.

 

Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague

Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved