Pemilu 2024

Cara Menentukan Kelolosan Jadi Anggota DPR-RI dan DPRD Pemilu 2024: Menggunakan Metode Sainte Lague

Untuk memperebutkan kursi anggota DPR-RI, hal yang pertama harus diketahui adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

|
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi Sosok Bakal Calon Anggota Legislatif - Cara Menentukan Kelolosan Jadi Anggota DPR-RI dan DPRD Pemilu 2024: Menggunakan Metode Sainte Lague 

4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR

Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.

- Partai A 40.000/3 = 13.333

- Partai B  20.000/3 = 6,6666

- Partai C 17.000/3 =  5,6666

- Partai D 12.000/1 = 12.000

Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.

Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini. 

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved